Tangerang,- Kuasa Hukum Sucipto yang menjadi korban pengeroyokan warga Taman Jaya, Budi Setiyo Utomo, SH, MH, mengatakan, kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari korban pengeroyokan Sucipto.
Dalam kejadian Sucipto dikeroyok massa yang menyebabkan hidungnya harus di operasi, peristiwa di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, berlangsung pada hari Selasa (11/10/22).
Menurut Budi, Selasa (25/10/22) kejadian pengeroyokan saat Sucipto yang pernah juga menjabat RW di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, meminta penjelasan kepada salah seorang Sekuriti, yang sedang menutup akses jalan kampung ke Perumahan,
"Ia (Sucipto) nanya ke sekuriti kenapa di tutup akses jalan dari Kampung ke Perumahan, tetapi entah kenapa tiba-tiba sudah banyak orang di lokasi, dan ia dikeroyok," jelas Budi.
Budi lebih lanjut mengatakan atas peristiwa tersebut Sucipto yang juga Purnawirawan TNI berpangkat Mayor, melapor ke Polda Metro Jaya dengan no laporan STTLP/B/5161/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian dilimpahkan ke Polrestro Tangerang Kota.
Budi juga berterimakasih kepada Polres Metro Tangerang Kota yang telah melakukan penanganan kasus ini dengan sebaik baiknya dan secara profesional.
Ia berharap pihak Polrestro Tangerang Kota segera melakukan penangkapan kepada para pelaku pengeroyokan.
Dan ia juga meminta agar Kapolres Metro Tangerang Kota agar menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pencekalan kepada para pelaku pengeroyokan.
Pelaku yang dilaporkan diduga melakukan pengeroyokan adalah NH dan Y dan kawan kawan.
Tim kuasa Hukum dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yaitu Kolonel A. Sahar Harahap, Mayor Purn. Drs Supriyadi, SH, MH, dan Kapten Purn. Budi Setiyo Utomo, SH, MH.
Pewarta : JN&Nia
Editor : Admin