Gunungsitoli (03/10/2022), Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD menyetujui bersama Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli dan Wali Kota Gunungsitoli di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (30/09/2022)
Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih atas kerjasama serta saran konstruktif selama proses pembahasan Ranperda, yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.
“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA. 2022, maka kami menyatakan pendapat akhir terhadap Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA.2022 setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli. Selanjutnya kami informasikan bahwa sesuai pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk di evaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama,” jelas Wali Kota.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yanto, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli serta anggota Dewan.