Kota Gunungsitoli, - Berdasarkan laporan pengaduan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat, anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Anggota BPD Desa Mohili Berua, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, kini proses penanganannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Hal ini dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi Lensasibertv.com, Senin (17/10/2022).
"Benar kita telah menerima laporan pengaduan masyarakat Desa Mohili Berua Botomuzoi dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-26/I.2.22/Fd.I/09/2022, kita telah memulai melakukan Penyelidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mohili Berua Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias dari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan T.A 2021, " kata Solid Telaumbanua.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu telah melayangkan surat Pemanggilan Permintaan Keterangan kepada pemerintah desa Mohili Berua dan Ketua BPD Mohili Berua, pihaknya terus melakukan Pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada beberapa pihak yang ikut bertanggungjawab pada pengelolaan Dana Desa Mohili Berua dari Tahun 2017 S/d 2022.
Informasi yang dihimpun wartawan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan pemanggilan kepada Pj. Kepala Desa Mohili Berua, Yamoni Waruwu, S.E, Sekretaris desa Yanuari Halawa, Kaur Keuangan, Depelinus Halawa, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesejahteraan, Yuliaro Halawa dan Ketua BPD Mohili Berua Botomuzoi, Torosokhi Halawa. Namun, ada beberapa orang yang belum memenuhi panggilan Permintaan Keterangan yang telah disampaikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Terpisah, Perianus Halawa salah seorang perwakilan tokoh masyarakat (pelapor) kepada wartawan menjelaskan "bahwa pada pelaksanaan Dana Desa ataupun ADD di Mohili Berua Botomuzoi selama beberapa tahun ini sangat tidak transparan dan diduga telah terjadi penyelewengan (korupsi), baik pada pekerjaan pelaksanaan kegiatan fisik, pemberdayaan, terlebih dalam keuangan BUMDES, dan lain sebagainya.
Menurut pengamatan kami sebagai masyarakat desa selama ini, struktur di dalam pemerintah desa Mohili Berua ibarat susunan pemerintahan desa keluarga, sehingga persengkongkolan jahat melakukan tindakan penyelewengan (korupsi) Dana Desa dan ADD mudah dilakukan dengan sesuka hati dari tahun ke tahun oleh oknum-oknum aparat desa Mohili Berua, tegasnya.
" Yenatriawati Ndraha yang menjabat sebagai Kaur Umum istri dari Sekretaris Desa, Yulius Halawa jabatan sebagai Kasi Pelayanan abang kandung Sekretaris desa, Ketua BUMDES Aperiman Halawa suami dari Kasi Pemerintahan, operator desa anak dari saudara kandung Sekretaris Desa, sehingga segala sesuatu hasil musyawarah desa disaat pertanggungjawaban tidak dilibatkan masyarakat desa Mohili Berua," kata Perianus.
Kami sebagai tokoh-tokoh dan puluhan perwakilan masyarakat desa Mohili Berua Botomuzoi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dimana laporan pengaduan telah ditindaklanjuti. "Harapan kami agar seluruh pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan untuk segera diaudit karena ada beberapa tahun pekerjaan fisik diduga kuat fiktif, mark-up dan diteliti semua SPJ desa Mohili Berua dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan item-item yang termuat dalam APBDes karena kami menduga banyak sekali rekayasa atau manipulasi dalam pembuatan SPJ desa Mohili Berua, terangnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih belum melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa dan Ketua BPD Mohili Berua terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Mohili Berua yang telah resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini. (St Lase).