Empat Lawang, - Gruduk Dinas DPMD Empat Lawang Para Perangkat Desa di Berbagai Kecamatan pada hari Senin 17 Oktober 2022 sekira Jam 10:30 Wib, Memberikan pelaporan sanggahan terkait adanya pemberhentian Perangkat Desa Yang tidak sesuai dengan mekanisme juga Prosedur UU. no 6 tahun 2014. turunan Permendagri no 67 tahun 2017 pengganti Permendagri no 83 tahun 2015. perda no 3 tahun 2017.
Pelaporan yang sanggahan yang di wakili oleh Ketua PPDI kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Ray Paiker Menyampaikan, Kepada Dinas DMPD Empat Lawang berkenaan adanya pemberhentian para perangkat Desa hari ini kami menyerahkan pelaporan arsip sanggahan yang sudah kami buat. terkait adanya surat keterangan pemberhentian dari kepala desa yang di duga secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur UU yang ada.
Surat Pemberhentian yang di lakukan oleh kepala Desa. di duga, sudah di keluarkan Rekomondasi oleh pihak kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, hal ini kami pandang tidak sesuai dengan prosedural UU yang ada , berbagai arsip pelaporan sanggahan atau tembusan kita sampaikan ke Pihak Dinas DPMD Empat Lawang. kalau sewaktu waktu akan di angkat ke Petun kami sudah memberikan pelaporan sanggahan. tutupnya Rey.
Kepala Dinas DPMD Empat Lawang Melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan," Agusman Mulyadi, ST., Ini saya sampaikan ada wartawan tegasnya, ini bukan sanggahan ungkapnya mulyadi, kepala bidang pemerintah desa dan kelurahan. klau Sanggahan seharusnya kamu serahkan kepada kepala Desa,
karena yang mengangkat dan yang memberhentikan perangkat Desa adalah kepala desa.
Tetapi ini adalah tembusan pemberitahuan bahwa kalian sudah melakukan sanggahan kepada kepala Desa, tembusan bahwasahnya kalian sudah menyanggah keputusan kepala Desa. Ini adalah pemberitahuan atau tembusan ke pihak Dinas DPMD. cecernya Agusman.
Pemberhentian memang Sudah ada peraturannya, dan sudah mendapatkan Rekomondasi dari camat yang seharusnya mohon maaf, bukan kita menyalahkan camat, yang seharusnya lebih di kuatkan lagi di pihak kecamatan, karena kenapa, dua titiknya, kepala desa mengeluarkan surat pemberhentian karena sudah mendapatkan Rekomondasi dari camat. Mohon maaf bukan kita menyalahkan. tutupnya Agusman Mulyadi, ST.
Acara ini turut di hadiri, Ketua Koordinator PPDI Tebing Tinggi dan Anggota, Ketua PPDI Ulu Musi dan Anggota, Ketua PPDI Sikap Dalam dan Anggota, Ketua PPDI Lintang Kanan, Ketua PPDI Talang Padang dan Anggota, Ketua PPDI Muara Pinang, Ketua PPDI Pasemah Air Keruh dan Anggota, Ketua PPDI Empat Lawang.
Penulis : Hendrawansyah, SE
Editor : Admin