Empat Lawang,- Terkait tudingan yang juga praduga tak bersalah terhadap Pemberitaan yang menyangkal dr. Dian Fitryah Anwar, MM. Selaku Kepala Puskesmas Pendopo Empat Lawang. Pada Media Masa Ahir-Ahir ini. Kami dari tim media Lensasibertv.com Mengklarafikasi terkait pemberitaan serta Menemuinya di ruang kerjanya pada Senin Sekira Jam 10:00 Wib. (03/10/22).
Saat kami menemui Kepala Puskesmas Pendopo di ruang kerjanya. dr. Dian Fitryah Anwar MM. Langsung Menanggapi dan meng klarafikasi pemberitaan terkait tudingan praduga di media masa pada akhir ini yang bersumber dari satu pihak dan seakan akan ingin menggiring opini yang seolah saya selaku kepala puskesmas pendopo melakukan korupsi dana bpjs/jkn /kis sampai ratusan juta,'paparnya Dian.
Sambungnya Dian," sungguh sangat saya sayangkan. perlu saya sampaikan bahwa dana jkn/bpjs/kis tersebut bersumber dari dana kapitasi yaitu tergantung dari jumlah peserta bpjs/jkn/kis yg terdaftar di puskesmas, perbulan dana itu di bayarkan berdasarkan peserta tersebut membayar premi atau tidak dan satu peserta dibayarkan 3 ribu rupiah sampai dengan 6 ribu rupiah utk puskesmas
Lalu pemanfaatan dana jkn/ kis /bpjs tersebut bukan hanya utk jasa pelayanan pegawai saja, namun dana tersebut pemanfaatannya adalah untuk.
1. Membayar listrik puskesmas
2. 2. Membayar pengolahan limbah medis padat dgn pihak ke tiga
3. 3. Membeli ATK
4. 4. Membeli bahan2 dan alat2 kebersihan
5. 5. Isi ulang oksigen
6. 6. Membeli reagen dan penujang laboratorium
7. 7. Biaya SPPD luar daerah
8. 7. Kunjungan rumah program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga
9. 8. Pemeliharaan gedung
10. 9. Cetak mencetak dokumen seperti resep, surat sakit, rujukan, medical record, papan edukasi dll
11. 10. Pemeliharaan kendaraan dinas seperti ambulans
12. 11. Biaya mengikuti seminar dll
13. 12 pembelian pulsa dan kuota internet
14. 13. Membayar cleaning servis
15. 14. Membayar satpam
16. 15 honor petugas p care
17. 16 pembelian alat2 pendukung pelayanan medis seperti ekg, hecting set dll
18. 17 pembelian bahan habis pakai seperti kertas puyer kantong asoy dll
19. 18. Dan jasa pelayanan
Nah pada jasa pelayanan itu mekanisme pembagiannya di atur dalam permenkes berdasarkan poin yaitu.
1. Poin pendidikan.
2. 2. Poin beban kerja.
3. 3. Poin lamanya bekerja.
4. 4. Poin kehadiran.
5. Nah poin kehadiran ini bernilai plus 1 bila hadir dan minus 1 bila tidak hadir.. saya ilustrasikan.. bila seorang pegawai masuk 4 hari kerja dalam satu bulan ada 26 hari kerja berarti poinnya plus 04 dan minus 22 artinya utk poin kehadirannya jadi minus 18 ini menggerus poin2 lainnya... jadi setiap pegawai berbeda2 pendapatan jasa pelayanan nya sesuai dgn poin yg mereka punya setiap bulannya... bila rajin masuk kerja poinnya besar dan jasa juga sesuai.. dan sebaliknya.
6. untuk pendanaan bok ini adalah pendanaan utk kegiatan2 di luar gedung seperri transport petugas, makan minum dan atk serta bahan pendukung kegiatan tersebut, jadi seperti itulah pemanfaatan dana bpjs/jkn/kis dan bok di puskesmas,"tutupnya Dr. Dian Fitryah Anwar MM.
Penulis : Hendrawansyah, SE.
Editor : Admin