Empat Lawang, Sumsel, - Seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Empat Lawang. Pelaku yang merupakan warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Jumat (07/10/2022)
DPO berinisal AY (27) tersebut tidak berkutik saat dijemput paksa Tim Elang Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu. Ulta Deanto pada Jum’at (7/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H menuturkan AY diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada hari sabtu, 18 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30
WIB.
Lanjutnya, kronologis berawal saat korban yang sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kemudian tepat di Tanjakan Desa Mekarti Jaya tiba – tiba keluar dari semak – semak datang empat orang pelaku langsung menghadang korban menggunakan kayu, setelah itu dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang kearah korban kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepada motor korban dan membawa lari sepada motor milik korban setelah itu korban berteriak mintak tolong dan para pelaku melarikan diri kearah hutan.
“Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2043 SB, satu unit Hp OPPO F1S warna silver, sim c, STNK dan jaket warna pink merk parka, dengan nilai kerugian sebesar Rp.21.400.000,-” tuturnya. Dari empat tersangka, saat ini Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan salah satunya. AY ditangkap pada Jum’at 7 Oktober 2022 di kediaman sdr. Susi di Sungai Langsat Kelurahan Tanjung Kupang Tebing Tinggi” Terangnya.
Penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa DPO Pencurian dengan Kekerasan an AY saat ini tinggal di rumah sdri Susi di Sungai Langsat Kel. Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, setelah itu Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan benar adanya keberadaan tersangka di rumah saudari Susi, Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu. Ulta Deanto, S.H dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya” Paparnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Rudi H/Yayang