• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Diduga Tersandung Kasus UU ITE, Terlapor Pemilik Akun Facebook "Firmawati Zai" Diperiksa Unit IV Sat-Reskrim Polres Nias

    Thursday, October 20, 2022, 10:37 WIB Last Updated 2022-10-20T04:11:57Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Pemilik Akun Facebook An. Firmawati Zai memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan di Unit IV Sat-Reskrim Polres Nias terkait "Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook", Rabu (19/10/2022).


    Sebelumnya pada tanggal, 19 September 2022 lalu, Samenia Buaya alias Ina Melvin, (39 tahun), warga desa Sihare'o III, Kecamatan Ma'u, Kabupaten Nias, telah melaporkan pemilik akun Facebook An. Firmawati Zai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan  (STPLP) Nomor : STPLP/397/IX/2022/NS.


    Dari pantauan wartawan dilokasi, pemilik Akun Facebook An. Firmawati Zai hadir di Reskrim Polres Nias sekira pukul 10.30 Wib siang dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam di Unit IV Sat-Reskrim Polres Nias.


    Ditempat yang sama, Penasehat Hukum korban (Pelapor) mengatakan saya dan Budieli Dawolo, S.H, ucapkan terimakasih dan mengapresiasi Penyidik Sat-Reskrim Polres Nias yang telah memproses laporan klien kita.


    " Dimana atas statement terlapor tersebut di akun pribadinya di media sosial Facebook sangat mencoreng nama baik klien kita, di karenakan tidak benar adanya kejadian tersebut. Olehnya, kita berharap nantinya seiring berjalannya proses hukum ini di Sat-Reskrim Polres Nias, Terlapor sadar dan meminta maaf kepada klien kita dan memulihkan nama baik klien kita, " kata Pengacara muda itu dari Kantor Hukum YONATHAN MENDROFA & REKAN yang beralamat di Dr Cipto M. Kusumo No.28 Kota Gunungsitoli.


    Saat dikonfirmasi Lensasibertv.com kepada Ps. Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, S.H, mengatakan benar Laporan an. Samenia Buaya Alias Ina Melvin telah diterima di SPKT Polres Nias pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 lalu, yang melaporkan peristiwa atau perkara tentang "PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL, dan Terlapor Pemilik Akun Facebook An. Firmawati Zai telah diperiksa untuk dimintai keterangan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 di Unit IV Polres Nias.


    "Laporan tersebut masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias," tulis Yadsen Hulu melalui pesan WhatsApp. (St. Lase).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini