• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Diduga Polsek Mandrehe Dinilai Tidak Objektif dan Profesional, Keluarga Korban Bersama Kuasanya Surati Polres Nias

    Lensasiber.com
    Friday, October 14, 2022, 08:07 WIB Last Updated 2022-10-14T01:07:07Z


    Gunungsitoli
    ,- Keluaga Korban Pembacokan an MILIKA GULO bersama Kuasanya menyurati Kapolres Nias, Sumatera Utara. Rabu (12/10/22)


    "Keluarga korban dan Kuasa hukumnya mendatangi Markas Polres Nias dalam hal menyerahkan surat kepada Kapolres Nias terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek mandrehe dalam beberapa bulan yang lalu yang dinilai tidak objektif dan tidak profesional, hal mana kejadian ini berawal pada 10 Agustus 2022 dimana korban dibacok dengan menggunakan parang oleh MERINA HIA Alias Ina elen dan Juga suaminya KURNIAMAN GULO Alia Aman elen turut membantu dengan cara menyerahkan parang dan menyuruh Merina Hia untuk membacok korban hingga korban mengalami luka tepatnya dibagian pergelangan tangan kiri korban, namun pada hari itu korban telah melapor ke Polsek mandrehe dan telah naik ketahap sidik dan telah ditetapkan Tersangka sebanyak 1 (satu) orang, sementara Suami dari Tersangka hingga sampai hari ini blum ditetapkan juga sebagai tersangka setelah ditanyakan kepada salah satu penyidik Polsek menyatakan bahwa berkas perkara lagi ditangan jaksa saat ini.


    Saat awak media menanyakan kepada kuasa hukum korban Herman FIKTOR LASE, S.H menyatakan bahwa benar kami sebagai kuasa hukum dalam perkara ini dan hari ini telah kita suratin bapak Kapolres Nias terkait Penanganan perkara klien kami di Polsek Mandrehe yang kami nilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, yg salah satunya Hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap suami dari pada Pelaku utama, karena dari semua keterangan saksi saksi di Berita Acara Pemeriksaan menerangkan keterlibatan Suami dari Pelaku Merina Hia,

    Lanjut kata kuasa hukum kita berharap kepada bapak Kapolres Nias agar memerintahkan penyidik Polsek mandrehe melakukan gelar perkara lanjutan dan menetapkan sebagai tersangka KURNIAMAN GULO yg diduga sebagai pelaku turut serta dalam peristiwa tanggal 10 Agustus tersebut.


    Lebih lanjut Pengacara korban menyatakan apabila tidak ada penetapan dalam kasus ini maka kita akan siap menyurati bapak Kapolri agar kiranya ada keadilan hukum bagi klien kami.


    Ditempat terpisah keluarga korban Sozanolo Gulo alias Ama wasta Gulo menyatakan bahwa mereka tidak puas atas penanganan kasus ini selama ini dimana oleh karena tidak ada kepastian hukum terhadap suami pelaku,, korban sering mengalami pengacaman apalagi korban adalah seorang janda dan 2 anak dimana mereka tidak berani tinggal dirumah mereka setelah kejadian tersebut, namun korban beserta anak anaknya numpang-numpang tidur dirumah saudara atau familinya. Kami keluarga Korban berharap penuh kepada bapak kapolri dan terkhusus untuk bapak Kapolres memberi keadilan bagi keluarga kami.


    Penulis : AG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini