Empat Lawang, - Susmel, - Sangat di sayangkan Kepala Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, di duga saat melakukan pangakatan dan pemberhentian perangkat Desa tidak sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014. turunan Permendagri No 67 Tahun 2017. Dan Perda No 3 Tahun 2017. yang menabrak peraturan atau prosedur UU, Permendagri, dan Perda yang ada," Senin (10/10/2022).
Ketika di konfirmasi melalui panggilan via WhatsApp pada Kamis 10 Oktober 2022 sekira Jam 10:48 Wib. Oknum (S), selaku perangkat Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang yang telah di non aktipkan menyampaikan," Saya sebagai perangkat Desa yang sudah menerima surat pemberhentian akan membuat surat sanggahan dan akan membawa hal ini ke APH. karena di duga pemberhentian tersebut tidak sesuai UU serta tabrak Permendagri no 67 tahun 2017.
Hal ini tertulis jelas dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa harus sesuai dengan UU no 6 tahun 2014. turunan Permendagri no 67 tahun 2017, perda no 3 tahun 2017. tapi sangat di sayangkan hal yang di lakukan oleh kepala desa Padang Titiran, Sainan Sagiman. yang mana menurut saya pemberhentian tersebut jauh sakali dengan prosedur yang ada, dan di duga kepala Desa Padang Titiran Sainan Sagiman tabrak turunan Permendagri No 67 Tahun 2017 atau pemberhentian yang tidak sesuai mekanisme," paparnya (S) yang juga ketua PPDI Talang Padang.
Sambungnya, Dengan adanya pemberhentian yang tidak sesuai dengan mekanisme Permendagri no 67 tahun 2017 dan pengankatan tidak sesuai pada perda no 3 tahun 2017 yang ada, saya sebagai perangkat Desa Padang titiran yang menjadi korban pemberhentian telah membuat surat sanggahan serta sudah saya berikan kepada kepala Desa Padang Titiran Bapak Sainan Sagiman, dan telah di terima beliau pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira jam 09:00 Wib, Tegasnya (S).
Namun masih kata oknum (S), Pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira Jam 11:30 Wib, saya Juga memberikan sanggahan Kepada pihak kecamatan dalam hal ini Camat Talang Padang Sopian Haris, SE. MM. Tetapi Sangat di sayangkan beliau sebagai Camat Tidak bisa menerima surat sanggahan yang saya berikan tersebut. camat juga menyampaikan," klau terkait sanggahan silakan langsung berkordinasi kepada kepala Desa Padang Titiran karena yang mengeluarkan surat pemberhentian dan pengankatan juga SK tersebut yaitu kepala Desa, Jawabnya oknum camat Sopian Haris, SE. MM.
Menyikapi hal tersebut, oknum S sangat kecewa kepada oknum camat yang di duga telah mengeluarkan rekomondasi Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yang tidak sesuai dengan mekanisme turunan Permendagri no 67 tahun 2017 yang berlaku.
Saat di konfirmasi oleh awak media Lensasibertv. com, Oknum (S) manjawab, Memang benar di duga oknum Camat Mengeluarkan Rekomondasi Kepada kepala Desa Padang Titiran, di duga camat talang Padang telah menyala gunakan wewenang jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). yang tertera Pada UU pasal 241 . akan membawa hal tersebut APH terkait. biar hal yang seperti ini tidak terjadi kepada perades yang lain dengan membuat keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berpacu pada UU, Permendagri, dan perda yang ada, tutupnya oknum (S) yang Juga Ketua PPDI Talang Padang.
Sementara itu saat kami melakukan konfirmasi Kepada Sopian Hari, SE. MM. selaku Camat Talang Padang Empat Kabupaten Lawang melalui panggilan via WhatsAp beberapa waktu lalu Beliau menyampaikan," terkait dengan adanya rekomendasi yang kami keluarkan dalam pemberhentian dan pengankatan perangkat desa, ketika rekomodasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme maka akan kami batalkan atau bisa di tarik kembali," tutupnya camat talang Padang.
Penulis : Hendrawansyah, SE.
Editor: Admi