Nias Selatan || 14/10/2022, Setelah menetapkan AM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Desa Lahusa Fau Kec. Fanayama Kab. Nisel Ta.2018. penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan kini kembali menganmankan Sdr BT, selaku bendahara Desa Lahusa Fau.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau Ta.2018 yakni Sdr.BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan.” Ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. Melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa.
Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kades AM sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau Ta. 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah). Berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kab. Nias Selatan.
“Saat ini BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.” Tegas Feris
Humas Polres Nias Selatan