• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    3 Tahun Lebih, Oknum PNS di Tangerang Menikah Sirih

    Lensasiber.com
    Friday, October 14, 2022, 14:05 WIB Last Updated 2022-10-14T07:05:08Z


    Kabupaten Tangerang
    , - Adanya seorang oknum guru yang merupakan PNS (pegawai negeri sipil) melakukan pernikahan siri diam diam selama lebih dari 3 tahun.


    Di kutip Poskota.online, Informasi dan keluhan  dari masyarakat dilapangan. Adanya oknum guru sekolah SDN Kampung Baru 2, yang berada di Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

     

    Oknum guru wanita tersebut di ketahui berinisial MY telah melakukan pernikahan siri diam diam agar oknum guru tersebut masih bisa mendapatkan hak pesangon dari almarhum suaminya yang merupakan PNS juga di kecamatan Rajeg.


    Di temui warga desa pengarengan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa "ibu MY udah lama menikah lagi dengan lelaki berinisial SR dengan status nikah Siri, keduanya adalah janda dan duda yang akhirnya setelah menjalani hubungan asmara kemudian melanjutkan menuju pernikahan siri". Ucapnya


    "Tapi suaminya ini gak tiap hari tinggal di rumah,paling beberapa hari sekali aja pulangnya kemudian pergi lagi"tambahnya.


    Saat di konfirmasi kepada oknum guru tersebut melalui telepon,sang guru pun berkata"Iyah betul memang saya sudah melakukan pernikahan siri,tapi saya sudah cerai lagi dari tahun 2018".


    "Memang saya belum sempat laporkan ke atasan saya karena sekarang kan udah pisah,masa saya udah pisah harus lapor juga"tutupnya yang tidak bisa banyak memberikan keterangan karena ada kesibukan mengajar.


    Di tempat terpisah, Syaifullah, kadisdikbud (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan) kabupaten Tangerang. "klo ada ASN yang menikah siri, kami akan koordinasi dengan BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia) terkait aturannya." 


    "Kami harus tahu dulu status ASN tersebut. Jika datanya sudah lengkap , kami akan ajukan ke BKPSDM terkait hal tersebut"tambahnya.


    "Karena yang lebih paham aturan tersebut adalah BKPSDM. Dan dari pihak BKPSDM yang akan memberikan sanksi jika memang terbukti adanya pelanggaran."tutupnya.


    Writer : Ahmad F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini