Empat Lawang,- Sumsel. Menjelang Pelantikan Kepala Desa Defenitip di Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 08 September 2022, Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Anggota Melakukan Audensi Ke Pemerintah Kecamatan Muara Pinang, pada Selasa 06 September 2022 sekira 9:30 Wib S/d selesai,"(06/09/22).
Hendra, SE. selaku Ketua PPDI Kecamatan Muara Pinang menyampaikan ," Audensi ke Pemerintah kecamatan Muara Pinang. Hari ini sengaja kita lakukan audiensi tentang pembahasan sekaligus mengingatkan pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten Empat Lawang, untuk melakukan konfirmasi kepada kepala Desa Defenitip nantinya biar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," paparnya.
Harapan Kami dari Organisasi Persatuan Perangkat Desa Kecamatan Muara Pinang, juga mewakili rekan rekan perangkat desa yang ada di kecamatan Muara Pinang terkhususnya, mekanisme tersebut nantinya di terapkan di kecamatan muara pinang klaupun ada pemberhentian dan pengankatan perangkat desa ini berdasarkan, UU no 6 tahun 2014, turunan Permendagri no 67 tahun 2017, dan Perda no 3 tahun 2017," tutupnya Hendra.
Terkait Audensi ini, Faizal Hendrawan, SE. Camat Muara Pinang sangat merespon menyambut baik kedatangan Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan beliau akan menyampaikan hal tersebut Kepada kepala desa Defenitif, di kecamatan Muara Pinang yang ada, pada periode 2022-2028 mendatang terkhususnya di wilayah kecamatan Muara Pinang. tentang bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang ada, yang sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, turun Permendagri tahun 2017 penganti Permendagri no 85 tahun 2015, dan perda no 3 tahun 2017 ke pada kepala Desa Defenitif nantinya," tutupnya Faizal Camat Muara Pinang.
Selanjutnya Wilim Fahmi selaku ketua Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Empat Lawang sangat berharap, pada saat kepala Desa pelantikan pada 8 September 2022 Ini. Biau meminta supaya Dinas DPMD P3A selaku perpanjangan pihak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan ketua Komisi satu DPRD Empat Lawang menyampaikan tentang tidak serta Merta memberhentikan perangkat desa yang ada di kabupaten Empat Lawang ini pada saat pelantikan nantinya," paparnya wilim.
Klaupun ada pegangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme serta proses prosedur yang sesuai, sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, dan turunan Permendagri tahun 2017, serta perda no 3 tahun 2017 ini benar benar di terapkan di pemerintah kabupaten Empat Lawang sesuai dengan dasar serta prosedural yang ada memang benar di berlakukan harapnya wilim selaku ketua Organisasi PPDI Empat Lawang.
Penulis : Hendrawansyah, SE.