Tangerang, - Pengurus Satuan Tugas Khusus Pantura Peduli Keselamatan Masyarakat Pasundan (Satgasus PPKM Pasundan) dikukuhkan Ketua Pengurus Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Tangerang; Drs. H. A. Sugianto Ali A. S, pada Minggu (11/9/2022) bertempat di Sanggar Dapur Seni Ibnu Sina, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Pengurus Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Tangerang; Drs. H. A. Sugianto Ali A. S sekaligus Pembina Satgasus PPKM Pasundan menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua beserta jajaran Pengurus Satgasus PPKM Pasundan, dan berharap agar program kerja PPKM Pasundan kedepan selaras dengan Paguyuban Pasundan, dan dapat bersinergi dengan Pemerintah juga masyarakat, tuturnya.
"Saya apresiasi dan mensupport kegiatan Satgasus PPKM Pasundan, yang mana salah satu kegiatannya adalah fasilitasi di bidang kesehatan dan diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan fasilitasi kesehatan, terangnya.
Pesan kami kepada Satgasus PPKM Pasundan, agar terus menjadi insan manusia yang loyal dan solid dalam menjalankan kegiatan sosial terhadap masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang. Harapnya.
Selain pengukuhan, hari ini juga dilaksanakan rapat kerja (Raker) Pengurus Satuan Tugas Khusus Pantura Peduli Keselamatan Masyarakat Pasundan (Satgasus PPKM Pasundan) guna merumuskan program kerja jangka pendek dan program untuk satu tahun kedepan.
Ketua Satgasus PPKM Pasundan Kabupaten Tangerang; Ahmad Faisal yang biasa disapa Bang Nobel, dalam sambutan mengatakan, "Dikesempatan ini, kami atasnama Pengurus Satgasus PPKM Pasundan mengucapkan terima kasih kepada Ketua beserta Pengurus Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Tangerang atas kepercayaan yang diberikan kepada kami sekaligus sebagai bagian Keluarga Besar Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Tangerang", ucapnya
Satgasus PPKM Pasundan akan fokus pada gerakan sosial dan fasilitasi kesehatan masyarakat, tuturnya.
Faisal alias Bang Nobel mengutarakan, bahwa salah satu kegiatan Satgasus PPKM Pasundan yakni berupaya melayani masyarakat dalam fasilitasi penyediaan kendaraan ambulance, yang bertujuan membantu mengurus dan mengawal administrasi bagi masyarakat yang kurang mampu, agar bisa diarahkan memperoleh fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah, ujarnya mengakhiri.
Writer : Andri Pantura