Empat Lawang, Sumsel - OS (18) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus anggota Polres Empat Lawang. Pemuda ini diduga mencuri sebuah Handphone milik korban Febi Febriansyah, warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. Kemarin (28/09/2022).
Kapolres Empat Lawang AKP. Helda Prayitno, M.M melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP. Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kamis (29/10/2022).
Adapun kronologisnya, pada hari Sabtu (26/02/2022) sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di jalan umum Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Kejadian berawal saat korban bersama temannya yang sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan paket dan berhenti di jalan umum Desa Tanjung Tawang untuk menghubungi pelanggannya, kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menanyai korban dan temannya. Berkedok meminta rokok kepada korban, dan saat korban memalingkan pandangan dari pelaku, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 yang masih berada di genggaman tangan korban” Ujar AKP. Hidayat.
Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui ponselnya dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang Pada Rabu (28/09/2022) sekitar pukul 10.00 WIB kepada anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi mengenai bahwa tersangka OS telah diamankan di Jalan Lintas Kota Pagaralam terkait membawa narkotika dan membawa senjata tajam.
Atas informasi tersebut Kasat Reskrim AKP M. Tohirin langsung memberikan perintah kepada Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto, SH dan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Polres Pagaralam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang guna pengusutan lebih lanjut.
Pewarta : Rudi H / Yayang