Tangerang Banten,- Dalam pelaksanaan pekerjaan lanjutan gedung pustura para pekerja telah abaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dugaan pengawasan terhadap para tenaga kerja dilokasi proyek diduga lemah, Rabu (13/08/2022)
Dari awal mulainya kegiatan kontraktor atau pelaksana pekerjaan proyek lanjutan gedung pustura tidak langsung memasang papan proyek diarea kegiatan proyek, Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Kegiatan pekerjaan proyek pun sempat dikeluhkan warga setempat dengan adanya kebisingan suara mesin pada malam hari tepat pada pukul 21.43 wib 25 agustus 2022, teguran warga setempat ditanggapi dari pihak pelaksana proyek lanjutan gedung pustura.
Saat awak media online konfirmasi tentang K3 dan Jaminan Keselamatan Kerja, pihak pelaksana proyek tuturkan, "saya sudah sediakan APD tapi ngk dipakai juga sama kerja mungkin gerah bang, "Tutur Caung.
Terkait Jaminan Keselamatan Keselamatan Kerja Caung jawab dengan singkat, "Sudah dilengkapi bang, "Jawabnya.
Lanjut awak media online konfirmasi pihak dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui via whats app dengan singkat menjawab, "Coba konfirmasi ke pihak kontraktor ya, " Balas Wiharto.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi, dan serta dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan. sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah.
Pewarta: JN/Red
Editor: Admin