• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Merasa Ditipu Pengembang, Puluhan Konsumen Mengadu Ke DPRD Kabupaten Tangerang

    Lensasiber.com
    Friday, September 2, 2022, 09:09 WIB Last Updated 2022-09-02T02:09:33Z


    Kabupaten Tangerang
    ,
    - Puluhan konsumen perumahan Bhuvana Village mengadukan pengembang perumahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (1/9/2022) siang.


    Puluhan para konsumen tersebut mendatangi gedung DPRD untuk menghadiri langsung agenda hearing dialog dengan pimpinan DPRD. Dalam kesempatan tersebut terungkap beberapa keterangan, "para konsumen sudah membayar perumahan dan ruko dengan nilai mencapai miliaran rupiah, namun hingga kini tak mendapatkan haknya".


    Salah satu konsumen Fanny mengungkapkan, dirinya membeli rumah di Bhuvana Village ini sejak tahun 2016 silam, namun hingga kini rumah yang dibeli tak ada wujudnya. Ironisnya lagi, perumahan dibawah pengembang PT Sukses Indonesia Anugrah Property ini telah mengubah nama untuk jualan rumah tiga kali perubahan.


    "2016 silam, kami ditawarkan perumahan dengan nama Ayana Village Regency, namun kemudian muncul tawaran dengan brosur perumahan dengan Bhuvana Village Regency di lokasi yang sama. Meski perumahan kami belum juga dibangun, kini muncul lagi namanya Cluster Bluebell dengan developer PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) anak perusahaan dari Anugerah Kasih Investama (AKI) Group. Inikan cuma bohong besar," tuturnya.


    Kantor Pemasaran Bhuvana Village Regency yang terletak tak jauh dari stasiun Tigaraksa ini selalu menonjolkan penjulan 600 rumah perhari untuk mendukung program pemerintah, pengadaan 1 juta rumah. Namun fakatanya dari sekitar 45 orang konsumen dengan total uang masuk sekitar 7 miliar rupiah, tak satupun yang mendapatkan rumah mereka, Jelasnya.


    "Kami hanya diberikan janji-janji dan hanya ada rumah contoh dengan luas lahan secuil. Padahal dibrosur tertera luas lahan yang dikembangkan seluas 23 hektar," paparnya. 


    Ia meminta pemerintah daerah untuk mengkroscek ulang perizinan yang dimiliki oleh PT Sukses Indonesia Anugrah Properti. Jika tidak berizin, maka wajib ditutup agar tidak terjadi korban-korban berikutnya lebih banyak lagi.


    "Jika memang tidak berizin, ini harus segera ditutup agar tidak menimbulkan banyak korban," tegas Fanny.


    Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 silam, puluhan konsumen Bhuvana Village ini sudah menggeruduk kantor pengemabang untuk mempertanyakan unit rumah yang mereka beli. Tapi cuma dijawab oleh pengembang untuk take over unit. 


    "Apa yang kami mau over, unitnya saja tidak ada, bahkan lahan yang dibangunpun hanya sedikit, tidak sesuai dengan yang tertera di site plane yang mereka tawarkan," terangnya.


    "Jadi jelas kami telah tertipu oleh pengembang yang hingga kini tidak melakukan pembangunan unit rumah maupun ruko yang kami beli," tutur nya


    Secara pribadi dirinya masih meminta pihak pengembang untuk segera mengembalikan uang kepada para konsumen. Jika tidak tentu akan dilakukan upaya-upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.


    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya memaparkan, setelah mendengar keterangan langsung dari para konsumen, pihaknya juga meminta penjelasan kepada dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana perizinan yang dimiliki oleh PT Sukses Indonesia Anugrah Property ini selaku pengembang Bhuvana Village.


    Namun hasilnya seperti diketahui bersama, perusahaan ini tidak pernah mengajukan izin mendirikan bangunan, site plan dan izin lokasi. Pihak pengembang hanya mengantongi izin prinsip yang dikeluarkan pada tahun 2019 dengan masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang apabila pihak perusahaan mengurus izin-izin berikutnya.


    "Pada kenyataanya pihak perusahaan tidak mengusur izin berikutnya. Artinya izin prinsip yang didapatkan juga sudah mati, maka pembangunan perumahan Bhuvana Villager Regency harus segera ditutup," terang Adit panggilan akrab Adi Tiya Wijaya kepada wartawan. 


    Ia menambahkan, untuk mendapatkan informasi langsung dari pengembang, tentu pihaknya akan segera memanggil pihak pengembang untuk duduk bareng bersama konsumen. Agar masalah ini segera terselesaikan.


    "Dalam waktu dekat kita akan panggil kembali pihak pengembang untuk mengikuti hearing bersama para konsumen ini. Sehingga dapat diketahui apakah fiktif atau tidak. Namun untuk sementara, Saptol PP Kabupaten Tangerang harus bergerak untuk menutup lokasi pembangunan Bhuvana Village Regency tersebut," tegas Adit.


    Bila perlu menurut politisi Partai Demokrat ini, jika pengembang tidak juga memenuhi panggilan DPRD, maka DPRD yang akan melakukan sidak ke kantor PT Sukses Indonesia Anugrah Property, yang berada di BSD Tangerang Selatan.



    Writer : Ahmad F

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini