• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Merasa Dirugikan dan Dicemarkan di Medsos, Rudianto Harefa Laporkan Akun Facebook Darman Zebua Ke Polres Nias

    Tuesday, September 13, 2022, 10:39 WIB Last Updated 2022-09-13T03:39:03Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Lensasibertv.com

    Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli mendatangi SPKT Polres Nias, Senin (12/09/2022) sekira pukul 11.00 Wib siang di jalan Bhayangkara No.01 Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.


    Kedatangan Rudianto Harefa alias Ama Elsa (48 tahun) untuk melaporkan akun Facebook Darman Zebua sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP), Nomor: STPLP / 382 / IX / 2022/ NS tentang tindak pidana " Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial". 


    Sebelumnya Darman Zebua memosting status di akun Facebook pribadinya pada 6 (enam) hari lalu yang bertuliskan :

    " Kami berharap kepada pemerintah kota gunungsitol, terkhusus kepada kepala DINAS PERHUBUNGAN,

     agar orang yg ada di foto ini selalu diperhatikan dikarenakan sudah banyak melakukan pungli kepada yg punya tokoh di kota gunungsitoli,makanya setiap mobil expedisi susah untuk diarahkan oleh anggota/tenaga honorer dilapangan."


    Dalam postingan status Darman Zebua tersebut turut di unggahnya foto Rudianto Harefa yang menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.


    Rudianto Harefa saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan "Saya secara pribadi dan terlebih Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli sangat dirugikan, keberatan dengan postingan akun facebook Darman Zebua tersebut. Saya selaku Kasi Lalin Dishub tidak benar melakukan Pungli di toko-toko, ini suatu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saya dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, makanya pada hari ini saya membuat laporan pengaduan untuk menempuh jalur hukum, ucapnya.


    "Kita telah menyerahkan bukti-bukti screenshot hasil postingan status akun Facebook Darman Zebua kepada Polisi dan saya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit IV Reskrim Polres Nias tinggal menunggu pemanggilan saksi-saksi. Berharap kepada Polres Nias untuk menindaklanjuti laporan pengaduan saya dan memprosesnya secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Rudianto Harefa mengakhiri.



    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ps. Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada Lensasibertv.com membenarkan SPKT Polres Nias telah menerima Laporan Pengaduan An. Rudianto Harefa.


    "Benar laporan An. Rudianto Harefa alias Ama Elsa telah diterima di SPKT Polres Nias pada hari Senin, (12/09/2022) yang melaporkan tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan laporan tersebut masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias," tulis Yadsen Hulu, S.H. (St. Lase).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini