Pagar Alam,- Sumsel, - Melalui Kuasa Hukum Etal Pargas.SH.MH Korban Melaporkan Kasus Penganiayaan dan Penembakan yang di lakukan Oknum Satnarkoba Polres Pagar Alam Ke Polda Sumatera Selatan. Kasus Penembakan Terhadap Saudara Jeri Fernando Pada 27 Oktober 2021 yang Lalu yang di Sangka Pengedar Narkoba
Namun di Persidangan Jeri Fernando di nyatakan tidak dan di Putus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam Pada (27/7/2022) yang Lalu,dengan dinyatakan Jeri Fernando tidak Bersalah Maka Pihak Keluarga Tidak terima dan Menuntut Balik Atas Penganiayaan dan Penembakan yang di Lakukan Oleh Oknum Tersebut. Etal Pargas SH.MH Selaku Kuasa Hukum Jeri Fernando Sa'st di Confirmasi Membenarkan Hal ini.
Kami Apresiasi kepada Polres Pagar Alam yang Sudah Mempasilitasi Gelar Perkara pada ( 1/09/2022) Bertempat di Gedung Widodo Budidarmo atau Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, terhadap Laporan dugaan tindak pudana Penganiayaan Nomor STTLP/B-153/X/SPKT/Polres Pagar Alam yang di lakukan Salah satu Oknum Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Luka Tembak yang di Alami oleh klien kami Jerifernsndo Sehingga Menyebabkan Cacat Seumur hidup dan juga Luka Tembak yang di Alami klien Kashar Desi.dimana dalam Sidang aquo terbukti adanya kriminalisasi yang di Alami klien kami Jeri Fernando berdasarkan Fakta Persidangan di kuatkan Oleh Putusan Sidang Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pga.
Dengan Proses Gelar Perkara ini Kami Berharap Polda Sum-Sel Bisa Bertindak Secara Obyektif,Transparan demi Tegaknya Hukum yang Berkeadilan.
Etal Pargas SH.MH Berharap tidak ada Lagi kriminalisasi kedepan nya dan bisa Menjaga Marwah institusi POLRI Sebagai Pelayan,Pelindung dan Pengayom Masyarakat Pungkasnya,"Iriel Oyenk.
Penulis : Hendra, SE.