• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kasus Pengadaan Tanah Oleh PT.BNC Milik BUMD, Dua Tersangka MT dan YD. MT di Tahan Kejari Nisel Sedangkan YD Masih Proses Pengembangan

    Friday, September 30, 2022, 07:57 WIB Last Updated 2022-09-30T00:57:32Z


    Nias Selatan
    , Lensasibertv.com


    Kasus pengadaan tanah Tahun 2013 - 2015 yang dilakukan oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) milik Badan Usah Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan, satu dari dua  tersangka berisial  YD dan MT   tersebut telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan satu tersangka lainya masih dalam proses pengembangan yaitu YD, Kamis (29/09/2022) di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.


    Kejari Nias Selatan "Rabani Halawa", Bersama Kasi Intel, "Satria Darma Putra Zebua", dan Kasi Pidsus, "Raffles Devit M. Napitupulu"  menyampaikan kepada awak media bahwa  tersangka MT terkait dalam kasus pengadaan tanah yang ada di wilayah Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, khusus Tahun 2014 terhadap MT (52) sebagai tersangka juga selaku penjual tanah Tahun 2014 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kabupaten Nias Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 22.736.008.000, yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Nias Selatan TA 2013-TA 2015.



    Dalam pengadaan tanah tersebut tidak sesuai prosedur dan ada beberapa peraturan yang dilanggar salah satunya peraturan pertanahan tentang pendaftaran tanah yang pada akhirnya sertifikat yang sudah terbit itu tidak bisa dibalik namakan untuk atas nama pemerintah Kabupaten Nias Selatan.


    “Hal itu tidak bisa dicatat dalam barang milik negara/daerah”, imbuhnya.


    Kejari menjelaskan, MT ditahan karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.


    “Selanjutnya terhadap tersangka MT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan. Sementara untuk tersangka YD (Direktur BUMD) masih dilakukan pemanggilan dan apabila tidak hadir maka akan kita DPO-kan”, tandasnya.


    Penetapan kedua tersangka, sambungnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/02/2021, tanggal 23 Februari 2021 jo. Nomor : PRINT-01.a/L.2.39/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 jo. Nomor : PRINT-01.b/L.2.30/Fd.1/09/2022 tanggal 09 September 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi.


    Ia menyebut, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp. 6,8 milyar lebih.


    “Itu masih tahun 2014, untuk tahun 2013 dan tahun 2015 masih dalam pengembangan. Sepanjang ada alat bukti, siapapun dia pasti kita usut.Ujaranya kepada awak media.(Ed)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini