Kab. Tangerang, - Direktorat Jendral Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Dimana isinya tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022. Dan selanjutnya perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Zona Jabodetabek, tarif batas bawah Rp.2.600 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp. 2.700 per kilometer, dan biaya jasa Rp. 14.000 - Rp. 13.500. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.
Bagas salah seorang driver ojol Sepatan Kab Tangerang menyambut baik dengan adanya kenaikan tarif baru, semoga adanya kenaikan tarif ini bisa mengimbangin perekonomian saat ini. Ucapnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022)
Namun, Ia mengaku khawatir kenaikan tarif ojol akan mengurangi jumlah penumpang. Karena dampak dari kenaikan tarif tersebut, penumpang bisa beralih ke transportasi lain. Tuturnya
Semoga dengan adanya kenaikan tarif ini ia berharap, potongan dari perusahaan aplikator tetap konsisten atau tidak lebih dari 20%. Sehingga pendapatan para driver pun merasakan atas adanya penyesuaian tarif baru ini. Tutupnya
Writer: Andrianto
Editor: Joni