Kabupaten Nias, - Salah seorang warga Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, Marlius Zai alias Lius, Lk, (24 tahun) menjadi korban penipuan tandatangan (Pemalsuan Dokumen) yang diduga dilakukan Perangkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan TPK (TPK) Desa Sisobahili Ulugawo pada kelengkapan SPJ Dana Desa tahun anggaran 2021 yang didampingi Penasehat hukumnya, Elyfama Zebua, S.H, meminta Kapolres Nias dalam hal ini unit Reskrim Polres Nias segera memberi kepastian hukum pada perkara yang telah dilaporkan ke Polres Nias pada tanggal 07 Juni 2022 lalu sesuai bukti laporan polisi Nomor : STPLP/232/VI/2022/NS.
Hal ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/08/2022) bertempat di Kantor Hukum Advokat Elyder dan Rekan yang beralamat di Jl. Sutomo GG. Selamat No.223 A, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Dikatakan Marlius Zai, "Saya sendiri heran, kenapa pada SPJ Dana Desa T.A 2021 ada tandatangan saya, padahal sama sekali pada pelaksanaan kegiatan fisik tersebut secara pribadi tidak pernah bekerja dan menerima uang sepersen pun dari Bendahara Desa maupun TPK Desa Sisobahili Ulugawo, tetapi kenapa ada ada tangan saya di SPJ itu, kuat dugaan telah dipalsukan," terangnya.
"Pemalsuan tandatangan ini diketahui saat pihaknya melaporkan penyalahgunaan Dana Desa Sisobahili Ulugawo ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli padahal sebagian dokumen pertanggungjawaban (SPJ) T.A 2021 yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli direkayasa oleh perangkat desa dalam hal ini diduga di lakukan oleh oknum perangkat desa dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)," kata Marlius Zai.
Saya berharap kepada penyidik yang menangani perkara ini agar segera memberi kepastian hukum sesuai Undang-undang yang berlaku dan menetapkan tersangka para oknum-oknum Perangkat Desa dan TPK yang terlibat melakukan Pemalsuan tandatangan saya karena tindakan mereka itu adalah suatu perbuatan melawan hukum yang harus ditindak, tegas Marlius Zai (korban).
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua BPD Sisobahili Ulugawo, Elima Lawolo mengatakan sebagai perwakilan masyarakat Desa Sisobahili Ulugawo meminta kepada Bapak Kapolres Nias agar laporan pengaduan Marlius Zai alias Lius (korban) tentang tindak pidana "Pemalsuan Dokumen" segera diusut tuntas. Para oknum-oknum pemerintah desa, TPK yang diduga terlibat melakukan Pemalsuan Tanda Tangan sesuai dengan Laporan Polisi pada beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kami tetap menghargai proses hukum yang saat ini sedang berproses di Unit II Reskrim Polres Nias, harapan kami ada kepastian hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegas wakil Ketua BPD itu singkat.
Ditempat yang sama, penasehat hukum korban Elyfama Zebua, S.H di Ruang Kerjanya saat dikonfirmasi menegaskan "sebagai penasehat hukum berharap kepada bapak Kapolres Nias agar segera menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara guna menetapkan status hukum para terlapor menjadi tersangka demi penegakan supremasi hukum tehadap kliennya secara berkeadilan," ucap Elyfama Zebua.
Lebih lanjut, Elyfama Zebua, S.H, menjelaskan kita sudah melakukan upaya pendampingan hukum terhadap klien saya An. Marlius Zai (korban) dan menurut pemantauan kami, pihak terlapor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias, saat ini tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, ucap Elyder Zebua, SH.
Diketahui, kasus ini berawal dari Pemalsuan Dokumen pada pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Sisobahili Ulugawo, T.A 2021 dan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias yang difasilitasi Komisi I, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi permasalahan ini. Dari hasil RDP DPRD Kabupaten Nias bersama pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat Desa Sisobahili, Kecamatan Ulugawo, dan saat itu dihadiri oleh yang mewakili Kapolres Nias pada tanggal 21 Juli 2022 merekomendasikan Kapolres Nias memproses secara hukum dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban Dana Desa T.A 2021 yang melibatkan beberapa oknum Perangkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sisobahili, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ps. Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada Lensasibertv.com mengatakan "Perkara ini masih dalam tahap Lidik, pelapor, saksi-saksi dan terlapor telah kita mintai keterangan. Rencana tindak lanjut akan memeriksa saksi lain yang timbul atas atas pengembangan kasus ini," tulis Yadsen Hulu singkat. (St.Lase/Red)