Kabupaten Nias, - Menyikapi laporan pengaduan perwakilan masyarakat Desa Mohili Berua Botomuzoi tentang dugaan korupsi/penyelewengan Dana Desa mulai dari T.A2017 S/d T.A 2021 yang telah dilaporkan langsung kepada Bupati Nias pada tanggal 21 Juli 2022 lalu, pihak Kecamatan Botomuzoi menggelar pertemuan bersama Pemerintah Desa Mohili Berua Botomuzoi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat pelapor, dan unsur Forkopimka Kecamatan Botomuzoi dalam agenda : "Identifikasi dan meneliti kebenaran laporan masyarakat Desa Mohili Berua tentang penyalahgunaan dana desa Mohili Berua", Bertempat di Aula Kantor Camat Botomuzoi, Jum'at (12/08/2022).
Dari pantauan wartawan dilokasi, pertemuan tersebut dihadiri Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.I.P.,M.A.P., Sekcam, Kasi PMD, Kasubbag, JFU Kecamatan Botomuzoi, Unsur Forkopimka yang diwakili oleh Kurniaman Mendrofa (Polsek Hiliduho), F. Tafona'o, Danpos Botomuzoi (Koramil 02/Gido), Pj. Kepala Desa, Yamoni Waruwu, S.E., sekretaris desa dan aparat desa Mohili Berua, Ketua dan anggota BPD, serta perwakilan masyarakat Desa Mohili Berua (pelapor).
Dalam sambutannya, Danpos Botomuzoi, F. Tafona'o mengatakan kita berterimakasih bisa bertemu dalam mediasi antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Mohili Berua Botomuzoi (pelapor) yang difasilitasi pihak Kecamatan Botomuzoi. Disini ada pelapor dan yang dilaporkan sehingga bisa mengambil satu kebijakan dan keadilan karena tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan.
" Jika ada permasalahan seperti ini ada juga gunanya, demi perubahan dan kebaikan dalam desa kedepannya. Mari bersama kita mengikuti pertemuan ini dengan tertib, saling menghargai pendapat satu sama lain, perbedaan pendapat itu sudah biasa dalam suatu musyawarah, tetapi mari kita hadapi dengan hati dan kepala dingin," ungkap F. Tafona'o.
Dalam pertemuan tersebut pemerintah desa Mohili Berua, BPD dan perwakilan masyarakat pelapor saling menuturkan permasalahan yang terjadi selama ini di Desa Mohili Berua, sehingga tidak ada titik temu penyelesaian permasalahan.
Perwakilan masyarakat (pelapor) tak terima dengan penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah desa Mohili Berua karena mereka menilai penjelasan Pj. Kepala Desa An. Yamoni Waruwu, S.E, Sekretaris Desa An. Yanuari Halawa dan perangkat desa hanya pembelaan diri saja tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi dilapangan.
Sehingga pada pertemuan tersebut Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.I.P.,M.A.P., dan peserta musyawarah lainnnya mengambil sikap serta menyepakati keputusan rapat yaitu diharapkan kepada Tim APIP Inspektorat Kabupaten Nias untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pelaksanaan APBDes mulai dari Tahun Anggaran 2017 s/d 2021. Kesepakatan tersebut termuat dalam Berita Acara disertai Daftar Hadir terlampir.
Ditempat yang sama, salah seorang tokoh masyarakat Desa Mohili Berua kepada wartawan menjelaskan roda pemerintahan Desa Mohili Berua saat ini diibaratkan susunan pemerintahan desa keluarga (KKN) dimana sebelumnya An. Aroziduhu Halawa (alm) yang menjabat Kepala Desa Defenitif Mohili Berua dan telah meninggal dunia pada tahun 2019 lalu adalah Abang kandung dari Sekretaris desa An. Yanuari Halawa, Kaur Umum An. Yenatriawati Ndraha istri dari Sekretaris desa, Kasi Pelayanan An. Yulius Halawa Adik kandung Sekretaris desa, menurut pemantauan kami masyarakat Yulius Halawa (Kasi Pelayanan) bukan berdomisili di Desa Mohili Berua tetapi berdomisili di Desa Simanaere, Kota Gunungsitoli, Fanotona Halawa bertugas sebagai RT Mohili Berua Abang kandung Sekretaris desa, dan anaknya An. Arjun Halawa sebagai Operator Desa Mohili Desa, sehingga disetiap adanya pertemuan desa ataupun musyawarah desa masyarakat tidak bisa bersuara lagi karena Sekretaris desa An. Yanuari Halawa melebihi kewenangan Kepala Desa dan selalu bersikap arogansi, mengintimidasi masyarakat, ungkap Yasafati Halawa.
Kami meminta dan memohon kepada Bapak Bupati Nias, Dinas PMD Kabupaten Nias dan terlebih kepada bapak Camat Botomuzoi sebagai pimpinan Kecamatan Botomuzoi bisa mengambil sanksi tegas dan mengevaluasi kinerja aparat desa Mohili Berua yang penuh dengan susunan pemerintahan keluarga atau KKN demi pencegahan persengkongkolan jahat dalam hal ini Korupsi Dana Desa, terlebih sanksi tegas kepada aparat desa yang tidak berdomisili di Desa Mohili Berua selama ini, tegasnya.
Hari ini, kami mewakili masyarakat desa Mohili Berua Botomuzoi berterimakasih atas kesepakatan yang telah diputuskan bersama untuk meminta Inspektorat Kabupaten Nias (APIP) mengaudit seluruh pelaksanaan Dana Desa dari TA. 2017 Sampai T.A 2021 baik pekerjaan fisik, alokasi dibidang pemberdayaan, aset-aset desa yang telah diadakan dan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa Mohili Berua Botomuzoi. Kami percaya Inspektorat Kabupaten Nias akan bekerja secara profesional untuk memeriksa dan mengaudit Dana Desa khususnya di Desa Mohili Berua Botomuzoi tercinta, kata Yasafati Halawa mengakhiri. (St. Lase).