• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sebanyak 51 Pasangan di Tiga Kecamatan Ikuti Isbat Nikah Terpadu

    Lensasiber.com
    Thursday, August 11, 2022, 11:23 WIB Last Updated 2022-08-11T04:23:08Z


    Empat Lawang, Sumsel
    , – Sebanyak 51 pasangan suami istri yang terdiri dari Kecamatan Lintang Kanan, Muara Pinang dan Pendopo begitu antusias mengikuti peserta isbat nikah terpadu di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (11/08/2022)


    Kegiatan isbat nikah terpadu ini berlangsung di Aula Kantor Camat Lintang Kanan sekitar pukul 09:41 Wib – selesai yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Lahat, Kabag Kesra Empat Lawang beserta staf, Camat Nopi Yuhirmansyah,ST.MM dan jajaran, Kepala KUA Lintang Kanan dan seluruh peserta isbat nikah terpadu.


    Hari ini kita melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu, ini akan berguna bagi bapak dan ibu sekalian untuk segala macam keperluan administrasi dan kami ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Lahat beserta jajaran dan Kesra Empat Lawang yang telah menempatkan kegiatan ini di Kantor Camat Lintang Kanan”Terang Camat Nopi Yuhirmansyah,ST.,MM.


    Kemudian Kabag Kesra dalam sambutannya menyampaikan, alhamdulillah dan terima kasih kepada Pengadilan Lahat yang mana telah mengutamakan Kabupaten Empat Lawang dalam program isbat nikah terpadu ini. Saya beritahukan inilah program sosial membantu masyarakat yaitu program unggulan Bupati Empat Lawang yang belum mempunyai buku nikah akan mempunyai buku nikah secara gratis, mari kita sama – sama mendukung program Bupati H. Joncik Muhammad” Tutupnya.


    Ketua Pengadilan Lahat mengucapkan terima kasih kepada Kesra dan jajaran, Camat Lintang Kanan yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan yang terlibat dalam kegiatan ini sehingga berjalan lancar. Kegiatan ini butuh proses bagi bapak ibu yang nikah di bawa tangan yang belum mempunyai buku nikah hingga sekarang. Kemudian bagi yang belum mempunyai akta kelahiran anaknya, belum ada KTP dan KK buatlah di Kantor Capil” Terangnya.


    Nikah ini jangan di campur – campur pak, nikah secara resmi cerai secara resmi. Begitu juga sebaliknya, kasihan anak dan istri yang keduanya. Ini di adakan di 3 Kecamatan sebanyak 49 pasangan suami istri” Tutupnya.


    Pewarta : Rudi Hartono

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini