Kota Gunungsitoli, - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Boanergesi Daeli, S. Kep.,MM (BD), mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2018, Selasa (22/08/2022) sekira pukul 18.00 Wib petang.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print-02.a/L.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print-02/L.22/Fd.1/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H, memulai Penyidikan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengembalian Sisa Anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2018, dan pada tanggal 18 Agustus 2022 "BD" ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-23/L.2.22/Fd.1/08/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, S.H.,M.H, didampingi Kasi Pidana Khusus, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejaksaan Gunungsitoli, Berkat Manuel Harefa, S.H, menjelaskan bahwa kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini berasal dari Sisa Anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2018, kemudian pada awal tahun 2019 salah seorang PPTK telah mengembalikan kepada "BD" (tersangka) selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 843.000.000,- (delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan bukti terlampir.
"Seharusnya BD mengembalikan uang tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Barat, namun pada kenyataannya oleh "BD" tidak mengembalikan ke RKUD Nias Barat tetapi sebagian digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Orang lain sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menemukan kerugian Negara yang tidak dikembalikan sebesar Rp 513.000,000,- (lima ratus tiga belas juta rupiah)," ucap Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli itu.
Ditambahkan Kajari Gunungsitoli, terakhir tanggal 10 Juni 2022 "BD" (tersangka) dengan itikad baik telah mengembalikan atau menitipkan dengan setoran sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan telah dilakukan penyitaan.
Lebih lanjut, Damha mengatakan setelah melalui proses penyidikan dan memenuhi alat bukti yang ada diantaranya keterangan saksi, keterangan BD (tersangka), bukti surat dan ditemukan kerugian Negara sehingga penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan BD sebagai tersangka dan hari ini, Selasa (23/08/2022) terhadap "BD" kita lakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II-B Gunungsitoli. Kasus ini terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain, tegas Kajari Gunungsitoli.
Dari pantauan wartawan yang ada dilokasi, "BD" (tersangka) keluar dari pintu Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan mengunakan rompi warna oranye (Baju Tahanan) dan langsung digiring kedalam Mobil Tahanan Kejaksaan dengan pengawalan ketat dari Jaksa Negeri Gunungsitoli menuju Rutan Lapas Kelas II-B Gunungsitoli.
Penulis : Setiaman Lase
Editor : Admin