Kabupaten Nias, - Atas tindaklanjut laporan pengaduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, tokoh-tokoh dan masyarakat desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 15 Juli 2022 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait, pemerintah Desa Hilihambawa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat yang dilaksanakan di Lantai II Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Kamis (04/08/2022).
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Kabupaten Nias, Dafati Mendrofa.
Ketua BPD Hilihambawa, Sokhinaso Waruwu menjelaskan bahwa permasalahan berawal pada pengusulan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2022, ada sebanyak 106 Kepala Keluarga sesuai hasil musyawarah desa tetapi keputusan itu telah ditiadakan oleh pemerintahan desa.
"Anehnya setelah diverifikasi oleh pemerintah desa bekerjasama dengan pemerintah kecamatan ditentukan langsung secara sepihak tanpa adanya koordinasi kepada BPD sehingga nama-nama KPM sebanyak 27 KPM sama sekali tidak kami ketahui," kata Sokhinaso Waruwu.
Lebih lanjut, Sokhinaso Waruwu menuturkan pada penetapan dan pengesahan APBDes tahun 2022, kepala desa hanya mengutamakan kebutuhan pribadinya dimana silfa tahun 2020-2021 telah dialihkan untuk biaya operasional Pemerintah desa Hilihambawa dan begitu juga pembangunan fisik ditetapkan sepihak oleh kepala desa tanpa pembahasan dalam rapat Musdes bersama BPD beserta tokoh masyarakat.
"Saya sebagai ketua BPD bersama tiga anggota lainnya belum menandatangani penetapan pengesahan APBDes Hilihambawa TA 2022, tetapi heran kenapa pihak Kecamatan Botomuzoi dan Dinas terkait bisa memverifikasi sehingga ADD/DD TA 2022 bisa dicairkan dan masuk dalam rekening desa," tegas Sokhinaso Waruwu.
Sementara, Faobaziduhu Waruwu mewakili tokoh masyarakat Desa Hilihambawa mempertegaskan bahwa pekerjaan kegiatan fisik maupun bidang pemberdayaan dari TA 2017-2021yang bersumber dari keuangan Dana Desa ada yang belum terselesaikan. "Hanya bahan material yang di belanjakan sedangkan pekerjaan dilapangan tidak dilaksanakan atau fiktif," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Hilihambawa, Satiaro Waruwu menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT Dana Desa tahun anggaran 2022 telah sesuai mekanisme dan mempedomani serta mengikuti ketentuan PMK 190 tahun 2019.
"Semua tuduhan BPD bersama warga mengenai tentang silfa tahun 2020 dan 2021 karena telah diperuntukkan pada kegiatan sebagaimana telah terperinci sumber anggaran masing-masing bidang Ranperdes Hilihambawa tahun 2022 dan telah dievaluasi Pimpinan Kecamatan Botomuzoi, "tutur Kades Hilihambawa.
Menyikapi pernyataan-pernyataan pemerintahan desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat desa Hilihambawa Botomuzoi, Komisi I DPRD Kabupaten Nias mengharapkan pihak Kecamatan Botomuzoi untuk melakukan verivikasi ulang nama-nama penerima KPM BLT yang seharusnya di Desa Hilihanbawa Botomuzoi serta meminta pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Nias (APIP) untuk melakukan audit Dana Desa di Desa Hilihambawa secara menyeluruh mulai dari tahun anggaran 2017 sampai tahun 2021," ucap Dafati Mendrofa.
Sebelumnya, Dafati Mendrofa (ketua Komisi I) menjelaskan pertemuan RDP dilaksanakan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat desa Hilihambawa dan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari masyarakat Desa Hilihambawa pada tanggal 15 Juli 2022 yang lalu.
Ada tiga poin pengaduan masyarakat terkait permasalahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, Dana Silpa tahun anggaran 2020 dan 2021 serta Alokasi Dana Desa (ADD) Hilihambawa tahun anggaran 2017 sampai 2021.
"Mengingat permasalahan ini sangat urgent, maka DPRD Kabupaten Nias mengadakan RDP dengan menghadirkan SKPD dan Instasi terkait dengan tujuan untuk mencari tahu letak persoalan dan sekaligus mencari solusi apa yang menjadi protes sesuai laporan pengaduan masyarakat Desa Hilihambawa, "jelasnya.
Diketahui, pernyataan atau klarifikasi dari Pemerintah Desa dan BPD serta beberapa tokoh masyarakat pada RDP tersebut dan dinilai sangat elok. Maka pihak Komisi I DPRD Kabupaten Nias merekomendasi pihak Instasi terkait untuk memastikan kebenaran, jelas Dafati Mendrofa mengakhiri. (St. Lase/Red).