Kota Binjai,- Sebanyak seratusan orang dengan mengendarai sepeda motor konvoi sekitar kota Binjai dengan membawa senjata tajam berupa klewang, celurit dan senjata tajam lainnya Minggu 07/08/2022, Sekitar pkl. 03.00 Wib.
Dengan jumlah yang cukup banyak serta membawa berbagai senjata tajam kelompok geng motor ini seolah-olah tidak memiliki rasa takut dan berani melakukan tindakan kriminal,
Kelompok geng motor ini terus melakukan konvoi dan ketika sampai di jln.P. Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara tepatnya di counter BD Ponsel kelompok geng motor ini berhenti dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas, lalu masuk kedalam counter BD Ponsel dan mendatangi korban an. MAA, lk, 17 thn, wiraswasta, jln. Flores Kel. Kebun lada kota Binjai beserta 2 orang teman korban yang sedang bekerja di counter tersebut sambil mengacung-acungkan klewang dan celurit, seketika korban bersama 2 teman korban lari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan 3 sepeda motor yang terparkir didepan counter tersebut, lalu pelaku geng motor tersebut mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 07 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari memerintahkan Kanitres Iptu J. Sitanggang beserta anggota untuk melakulan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Minggu (07/08/2022) , Sekitar pukul 05.30 Wib, Kanitres Polsek Binjai Utara Iptu J. Stanggang , Panit 1 dan 2 reskrim beserta anggota opsnal mendapat informasi dari warga dan korban bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut an. ZAY, 18 thn, pelajar, jln. P. Diponegoro Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan telah diamankan oleh warga sebagai kelompok geng motor dan selanjutnya anggota opsnal melakukan wawancara terhadap pelaku, kemudian sepeda motor korban dan klewang berikut clurit serta seorang pelaku geng motor yg bernama RAH, 21 thn, mocok-mocok, jln. Wijaya Kesuma Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara dapat diamankan di Jln TA. Hamzah Gg. Sahli Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara, kemudian unit reskrim mengintrogasi pelaku, bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dan menggunakan celurit milik pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu) Bilah Klewang Milik ZAY, 1 (satu) Bilah Clurit Milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario warna Biru Dongker Milik ZAY, 1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MAA dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Terkait kasus ini Polres Binjai akan terus melakukan pendalaman, pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Sumber : Polsek Binjai