Tanjungbalai, - Polres Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang merupakan hasil tangkapan selama Tiga Bulan terakhir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai. Giat yang dilaksanakan, Selasa (16/8/2022), dimulai Pukul 10.00 Wib bertempat di Depan Ruangan Pesat Gatra Polres Tanjungbalai.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto SH, MH. Dalam sambutannya Waka Polres mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.
"Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada Hari ini adalah hasil sitaan dari Laporan Polisi selama Tiga Bulan terakhir dengan meliputi yang Pertama yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VI/2022/SPKT/Sat.Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Mei 2022 atas nama tersangka Tuah, Muhammad Anugerah Alias Anu, Muhammad Iqbal Alias Iqbal (napi lapas Siantar), Khoirul Mukminin Alias Irul Batok (napi lapas Siantar) dengan barang bukti sebanyak 317.87 (tiga ratus tujuh belas koma delapan tujuh) gram sabu," Kata H. Jumanto.
"Laporan Polisi Nomor: LP/A/236/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 19 Juli 2022, atas nama tersangka Rendi Sahputra Alias Rendi dan Irwan Marpaung Alias Iwan Tutung
dengan barang bukti 444,14 (empat ratus empat puluh empat koma empat belas) gram sabu dan 435,5 (empat ratus tiga lima koma lima) butir pil ekstasi," Tambah Waka.
"Selanjutnya Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 23 Juli 2022, atas nama tersangka Mahyudin Alias Udin dengan barang bukti 19, 45 (sembilan belas koma delapan tujuh) gram sabu," Ucap H. Jumanto lagi.
"Yang terakhir Laporan Polisi Nomor: LP/A/243/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Juli 2022, atas nama tersangka Muhammad Sofyan Alias Pian dan Alharis Nasution Alias Haris dengan barang bukti 24, 66 (dua puluh empat koma enam puluh enam) gram sabu," Jelas Waka.
"Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Testing Narkotika. Ancaman human pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," Lukas Kompol H. Jumanto.
Kata sambutan mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai Zainal Arifin, "Saya selaku mewakili Tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tanjungbalai dan TNI Angkatan Laut saat ini, bukti nyata Hari ini dalam pemusnahan barang bukti narkotika," Kata Zainal Arifin.
"Semoga apa yang diharapkan masyarakat yaitu rasa aman dan nyaman dapat tetap terjaga dengan kehadiran Polri ditengah - tengah masyarakat. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih selanjutnya di buang ke Septy Tank dengan pengawasan Si Propam Polres Tanjungbalai," Pungkas Tokoh Masyarakat.
Turut Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yaitu Kaur Psikobaya Narkoba Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Sumut Kompol Riski Amalia SIK. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai M. Sachral Ritonga SH.MH. Mewakili Kajari Tanjungbalai Bram Manalu SH. Kasi Adm Kamtib Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan Andi Gultom SH. Perwakilan Kepala BNN Tanjungbalai Raja Sinabang.
Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C. Aritonang SIK, MH.
Kasatnarkoba R. Silalahi SH. Kasipropam Iptu H. Pasaribu. Para Kanit Satresnarkoba. Para Personil Polres Tanjungbalai. Penasehehat Hukum Eri Badia Raja SH. Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H. Haidir Siregar S.Ag. Ketua MUI Kota Tanjungbalai H. Hajarul Aswadi S.Pd.I. Ketua DMI Ust. Drs.Hm Datmi Irwan Ketua LDNU Kota Tanjungbalai Ustd. Khairil Abdi S. Ag. MM. Ketua PGI Kota Tanjungbalai Pdt. AM. Peranginangin MTh. Tokoh Masyarakat Drs. Zainul Arifin dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.
Penulis : Suraya Darma
Editor : Admin