Bener Meriah Aceh, - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drh. Sofyan membuka uji konsekuensi daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah di Gedung Empu Beru. Rabu (03-08-2022)
Dalam arahan Pj. Bupati Bener Meriah, drh. Sofyan menyampaikan, bahwa kualitas dan kompentensi PPID mempengaruhi kemampuan menetapkan status informasi yang dimiliki oleh masyarakat. Untuk itu, dia meminta PPID yang memiliki tupoksi mengelola informasi dan dokumentasi pada tiap-tiap instansi atau badan publik harus dijabat oleh orang yang memiliki kualitas dan kompetensi segala hal yang terkait dengan pengelolaan informasi publik.
“Sebab, jika ada permohonan informasi apapun PPID yang menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan masalah atau ketidak sepahaman terkait informasi publik ditengah-tengah masyarakat,” ucap drh. Sofyan.
Lebih jauh disampaikannya, bahwa tuntutan keterbukaan informasi publik dari masyarakat saat ini semakin besar, baik dari instansi maupun melalui akses media. Atas dasar itu kita perlu menetapkan klasifikasi informasi, terutama jenis informasi yang dikecualikan, meliputi pengecualian substansi, berdasarkan undang-undang adalah yang harus dirahasiakan, dan pengecualian procedural, yakni informasi yang secara substansi terbuka, tapi tat cara pemberitaannya diatur melalui prosedur khusus sesuai perundang-ndangan yang berlaku.
“Untuk itu, dalam uji konsekuensi yang dilakukan PPID mesti diperhatikan dengan benar pengklasifikasian informasi publik yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alasan pemohon, dan tujuan penggunaannya. Mengindentifikasi dasar hukum pengecualian sesuai dengan pasal dan ayat dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dengan mengindentifikasi tujuan pengecualian serta mengindentifikasi relevansi tujuan dengan pemohon informasi. Saya juga berharap kepada seluruh peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan fokus,”tutupnya.
Penulis: Samsul Bahri