Merangin, -Kepala Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kab.Merangin Memberhentikan Perangkat Desa nya dengan cara Ilegal, pasalnya Kepala Desa Empang Benao tersebut dalam Surat Keputusannya memberhentikan Perangkat Desa yang lama diduga melanggar Permendagri 67 tahun 2017 tentang dan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Jumat (26/8/22)
Sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 tersebut, apabila kepala desa dalam hal memberhentikan dan pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa harus berkonsultasi dengan Bupati melalui Camat, dan persetujuan itu harus tertuang dalam Surat Rekomendasi Camat.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan tindakan Kepala Desa Empang Benao, tanpa Rekomendasi dari Camat Kepala Desa tersebut Memberhentikan dan melakukan Pengangkatan Perangkat Desa yang baru dibuktikan terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Empang Benao no. 06/D-EB/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Empang Benao Kec.Pamenang tertanggal 13 Juli 2022.
Di sisi lain Ex Camat Pamenang Hafazoh yang sekarang dimutasikan ke SATPOLPP menduduki Jabatan sebagai Sekdin SATPOL-PP Merangin, melalui via hp Hafazoh mengklarifikasi ke awak Media bahwa sebagai Camat Pamenang pada waktu itu tidak pernah menandatangi surat rekomendasi tentang hal Pemberhentian maupun Pengangkatan Perangkat Desa Empang Benao.
,,Saya hanya memberikan Petunjuk kepada Kepala Desa terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa itu ada,,saya juga sampaikan kepada Kepala Desa Empang Benao pada waktu itu, dalam prosesnya haruslah berpedoman dengan peraturan yang ada,,terang Hafazoh.
Hafazoh juga menambahkan,,terkait Rekomendasi untuk pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa, saya selaku Camat pada kala itu, tidak pernah menandatangani Surat Rekom tersebut, imbuhnya lagi.
Dilain tempat Kepala Desa Empang Benao saat dikonfirmasi oleh awak Media ini melalui Via hp., bernada aktif tapi tidak diangkat.*(zm)