Kabupaten Nias, -Terkait isu pro dan kontra atas Pencopotan Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Botomuzoi, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, beberapa orang Kepala Desa dilingkup Kecamatan Botomuzoi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerhati pendidikan dan orangtua Siswa SMK Negeri I Botomuzoi meminta kepada Drs. Faehusi Laoli untuk menerima dengan legowo dan ikhlas pencopotan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Botomuzoi.
Hal ini disampaikan Otoni Halawa salah seorang tokoh masyarakat sekaligus sebagai Kepala Desa Simanaere Botomuzoi kepada Lensasibertv.com saat dikonfirmasi, Rabu (31/08/2022). Dia menjelaskan bahwa dasar pencopotan Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Botomuzoi atas dasar surat permohonan pencopotan yang telah disampaikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada tanggal 23 Juli 2022 lalu.
"Bukan tanpa alasan kami memohonkan pencopotan beliau sebagai Kepala SMK Negeri I Botomuzoi, beberapa poin telah kami cantumkan dalam surat laporan dan permohonan pencopotan tersebut. Atas kesepakatan bersama 4 (empat) Kepala Desa lainnya, para tokoh, pemerhati pendidikan dan seluruh orangtua siswa/i yang mengusulkan Febriyanto Isa Putera Harefa sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Botomuzoi menggantikan Drs. Faehusi Laoli (mantan Kasek)," tegas Otoni Halawa.
" Kalau ada yang bilang bapak Febriyanto Isa Putera Harefa sebagai dalang pencopotan Faehusi Laoli kami tegaskan itu tidak benar atau bohong, siapapun yang bilang demikian menurut kami hanya opini semata saja, karena dalam surat permohonan pencopotan yang telah kami sampaikan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Dinas Pendidikan Sumatera sudah termuat semuanya, sekali lagi kami pesankan kepada bapak Drs. Faehusi Laoli Legowolah dalam menerima keputusan yang telah diambil pimpinanMu," tegas Kades Simanaere.
Ditempat terpisah, salah seorang tokoh pemuda yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan keputusan yang diambil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli mencopot Drs Faehusi Laoli dari jabatan sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Botomuzoi sudah sangat tepat sesuai hasil rapat bersama yang dihadiri oleh Kacabdisdik Gunungsitoli, Kasi Ketenagaan SMK, Kepala SMKN I Botomuzoi, Guru dan pegawai SMKN I Botomuzoi, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerhati pendidikan, serta orangtua Siswa SMKN I Botomuzoi, pada hari Selasa, 26 Juli 2022 lalu yang dilaksanakan di SMK Negeri I Botomuzoi, ucapnya.
Ditambahkannya, perlu kami jelaskan bahwa telah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK R.I Nomor : 58/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal, 21 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 681.162.215.429,- kepada Drs. Faehusi Laoli saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Botomuzoi. Dan bukan hanya itu, sesuai hasil surat Kepala Dinas Cabang Pendidikan Gunungsitoli, Nomor : 425.I/535-TU/CABDIS-GST/VIII/2022, pada tanggal 22 Agustus 2022 berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Tim Verifikasi pada SMK Negeri I Botomuzoi, Kabupaten Nias Nomor : 094/89-SPT/Cabdis-GST/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang menyatakan :
1. Barang/aset sekolah SMK Negeri I Botomuzoi Kabupaten Nias terdiri dari ADVAN TAB 8001 sebanyak 56 unit masih berada di rumah Drs. Faehusi Laoli (mantan Kepala SMK Negeri I Botomuzoi) dan sampai saat ini belum dikembalikan ke sekolah.
2. Dana BOS SMK Negeri I Botomuzoi sebesar Rp 14.561.000,- (empat belas juta Lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) telah diperpinjamkan kepada bendahara BOP Tahun 2021 An. Christian Laoli, Untuk pembayaran Honor Guru berdasarkan petunjuk kepala sekolah Drs. Faehusi Laoli.
Dalam waktu dekat ini, kita akan laporkan dugaan korupsi pada pembangunan Ruang Praktek yang anggarannya dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh UD. Boris dengan pagu anggaran Rp 1.187.553.000,00, tegas tokoh pemuda itu mengakhiri.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Drs. Faehusi Laoli dengan nomor : 0812 6071 XXXX (mantan Kasek SMKN I Botomuzoi yang telah dicopot) mengenai pencopotan dirinya, jawab Faehusi Laoli : saya merasa dirugikan pak, tulisnya singkat.
Demikian juga tentang temuan BPK-RI yang bernilai Rp 681 juta rupiah lebih, kata Faehusi Laoli : tidak ada kita terima pak, dan uang yang dipakai untuk pembayaran honor guru itu sudah dikembalikan ke Bendahara BOS, jawab Drs. Faehusi Laoli, melalui pesan WhatsApp-Nya kepada wartawan.
Penulis : Setiaman Lase
Editor : Admin