Lampung Timur, -- Seorang oknum guru honorer disalah satu Sekolah Dasar, di Kabupaten Lampung Timur, tidak berkutik saat dibekuk petugas kepolisian, karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS, menerangkan bahwa inisial pelaku adalah HM (40) yang berstatus guru honorer SD di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.
"Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya didalam kelas pada Senin (18/4/2022) pagi, dengan cara meremas-remas bagian tubuh korban SZC (12), dan menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali," terang Zaky, Selasa (2/8/2022) siang di Mapolres setempat.
"Akibat dari kejadian ini korban mengalami ketakutan dan trauma," lanjut Zaky.
Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, merasa tidak terima, kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin 1 Agustus 2022 malam, berikut beberapa pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkas Zaky.