Kota Gunungsitoli, - Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli mulai hari ini, Senin (01/08/2022) akan melaksanakan sosialisasi Penindakan Pelanggaran Kendaraan Salah Parkir di tepi jalan umum di Wilayah Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Hal dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Meiman K. Harefa, S.Sos., M.SP, melalui siaran persnya menjelaskan agar kegiatan dimaksud bisa dengan segera diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat maka sosialisasi ini disampaikan melalui beberapa Media informasi antara lain media sosial (Facebook) Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, RRI Cabang Gunungsitoli, siaran keliling dan selebaran.
Ditambahkan Kadis, adapun dasar dan tata cara Penindakan Pelanggaran kendaraan seperti disebut diatas yakni sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata cara pelaksanaan penindakan pelanggaran perparkiran, kata Meiman Harefa.
Penindakan Pelanggaran ini akan diberlakukan secara efektif mulai pada tanggal 18 Agustus 2022.
Adapun Tahap-tahap penindakan pelanggaran dimaksud :
1. Pencabutan Pentil ban/pengempesan ban kendaraan.
2. Penggembokkan pada ban kendaraan.
3. Pemindahan Kendaraan Bermotor/Penderekan.
Terkait Penderekan kendaraan bermotor yang telah dilakukan maka pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli dengan membayar denda Penderekan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah.
Meiman K. Harefa, S.Sos., M.SP, menghimbau dan menginformaskan kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli dan sekitarnya, agar dapat memahami dan tetap mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di Kota Gunungsitoli, harap Kadishub mengakhiri. (Dishub Kota Gunungsitoli/ Setiaman Lase).