• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Miris..!! Inilah Fakta Hukum di Negeri ini : Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas

    Wednesday, August 24, 2022, 16:47 WIB Last Updated 2022-08-24T09:47:39Z


    Merangin
    - Santer kita dengar sebelumnya bahwa pihak ketiga yang bergerak di bidang Depkolektor, mengexekusi unit kendaraan Debitur yang akhirnya banyak yang berujung permasalahan Hukum, namun putusan dan penerapan Hukum atas tindakan pidana yang dilakukan oknum Depkolektor terkesan tidak maksimal sehingga para oknum tersebut semakin brutal dan bringas disaat mengeksekusi unit masyarakat,  karena hukum tidak memberikan efek jera terhadap oknum tersebut.


    Seperti salah satu Oknum Dep colektor RY yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Merangin,  diketahui kasus yang menyeret RY keranah hukum karena melakukan bujuk rayu kepada Debitur untuk menyerahkan sebagian barang kepada nya.


    Kemudian Tahap demi tahap yang dilalui Oleh Aparat Penegak Hukum dan Jaksa untuk melakukan Penahanan RY pada Proses Hukum yang dilakukan oleh Polres Merangin dan Kejaksaan.


    Tetapi Anehnya lagi, pada saat Di pengadilan negeri Bangko, Majelis Hakim menetapkan Pelaku menjadi Tahanan Kota, Sehingga membuat Korban Kecewa dengan Hasil Putusan Majelis Hakim.


    Kuasa hukum RY, Fikri Lubis saat dikonfirmasi terkait Penanguhan Tahanan Kota atas Kliennya mengatakan," Pertama terimakasih banyak kepala Majelis Hakim,telah mengabulkan tahanan kota bagi terdakwa, harapan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi terdakwa, karena menurut kami terdakwa tidak bersalah. Dan hasil dari putusan bebas demi hukum," Jelas Fikri Lubis.


    Ditambah lagi oleh Fikri bahwa," Terdakwa dalam permasalahan ini prosesnya sangat kilat, 14 hari ditahan langsung sidang, dan 32 hari ditahan permohonan tahanan kota dikabulkan," Tambah Fikri.


    Ditepis Oleh Kuasa Hukum Debitur Heri Saat dikonfirmasi Media ini menjelaskan bahwa," Korban kecewa atas dikabulkannya permohonan  terdakwa oleh majelis , " Jelas Heri.


    Ditambah lagi oleh Heri Bahwa," Kita sudah siasatkan ke saksi korban, korban tidak beri maaf atas perbuatan rian CS, dan korban banyak menderita kerugian , dan mohon keadilan kepada majelis untuk hukum seberat beratnya terdakwa," Imbuhnya.


    Heri juga menjelaskan Bahwa ," Di tambah dengan di alihkan tahanan atas diri terdakwa menjadi tahanan kota merupakan contoh nyata hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, " Tegasnya.


    Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Sayed Fauzan Saat Dihubungi melalui Via WhatsApp Pribadinya tidak Menjawab.(zam/tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini