Kabupaten Nias, - Perwakilan masyarakat Desa Mohili Berua, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, secara resmi melaporkan secara resmi dugaan korupsi Dana Desa Mohili Berua mulai dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2022.
Pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan Dana Desa Mohili Berua langsung disampaikan kepada Bupati Nias pada hari Kamis, 21 Juli 2022 lalu.
Hal ini dikatakan salah seorang tokoh masyarakat (pelapor) Desa Mohili Berua, Perianus Halawa kepada Wartawan, Selasa (02/08/2022). Dijelaskannya "kami perwakilan masyarakat dan Anggota BPD Mohili Berua telah menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada bapak Bupati Nias, agar menurunkan tim audit Inspektorat Kabupaten Nias (APIP) untuk mengaudit /memeriksa seluruh kegiatan Fisik, Pemberdayaan dan Keuangan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa / Dana Desa Mohili Berua, Kecamatan Botomuzoi, karena kami masyarakat desa menilai banyak sekali penyimpangan atau penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa Mohili Berua serta pihak-pihak terkait," ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintahan desa Mohili Berua, BPD, tokoh-tokoh masyarakat, pelapor, Dinas terkait, dan pihak-pihak terkait lainnnya yang turut bertanggungjawab dalam pelaksanaan Dana Desa Mohili Berua, tegas Perianus Halawa.
Adapun beberapa poin laporan pengaduan perwakilan masyarakat desa Mohili Berua, Kecamatan Botomuzoi yang disampaikan kepada Bupati Nias, yaitu :
1. Pada pelaksanaan APDes Mohili Berua sepengetahuan kami masyarakat desa Mohili Berua Botomuzoi dalam pelaksanaan APBDes T.A 2022 sampai sekarang, pemerintah desa Mohili Berua tidak transparansi kepada masyarakat dan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, diantaranya :
a. Adanya manipulasi tandatangan dalam SPJ tahun anggaran 2021 di Pokdakan SERASI yang seharusnya anggaran yang diterima oleh Pokdakan sebesar Rp 20.000.000,- pada kenyataannya hanya diterima sebesar Rp 5.000.000,- Ketidaksesuaian alokasi anggaran yang sesungguhnya dengan yang diterima telah direalisasikan.
b. Gedung PAUD PELITA DESA yang dibangun dari sumber anggaran Dana Desa T.A 2020 sebesar Rp. 70.000.000,- di Dusun I Desa Mohili Berua Botomuzoi hanya untuk pembangunan teras rumah Kepala Dusun I. Artinya pembangunan Gedung PAUD PELITA DESA tidak tepat sasaran dan diduga mark-up. Pada proses pembangunan Gedung PAUD PELITA DESA tanpa adanya musyawarah desa dan tidak melibatkan masyarakat dalam proses pekerjaan pembangunan tersebut. Selanjutnya mulai dari pembangunan PAUD PELITA DESA yang bersumber dari Dana Desa Mohili Berua Botomuzoi dikelola oleh aparat desa dan tenaga guru berasal dari desa lain yang memiliki hubungan kekerabatan dengan aparat desa Mohili Berua.
c. Di desa Mohili Berua Botomuzoi telah memiliki Balai Serbaguna yang dibangun dari sumber anggaran PNPM, namun 3 (tiga) tahun berturut-turut pemerintah desa Mohili Berua justru menyewa dan merenovasi rumah aparat desa menjadi kantor pemerintah desa. Sumber dan besarnya anggaran yang digunakan untuk menyewa dan merenovasi rumah aparat desa sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat desa Mohili Berua.
d. Masyarakat desa Mohili Berua Botomuzoi sangat keberatan terhadap tindakan Pj. Kepala Desa Mohili Berua, Yamoni Waruwu, yang telah menjual aset desa (kolam ikan) yang ada di dusun I, padahal pembangunan kolam ikan tersebut bersumber dari Dana Desa T.A 2021 dan dikelola oleh Pokdakan MEKAR Desa Mohili Berua. Pada proses penjualan aset desa (kolam ikan) sama sekali tidak diketahui masyarakat, begitu juga berapa harga jualnya dan kemana dana dari hasil penjualan itu disimpan, masyarakat Mohili Berua tidak mengetahui.
2. Kinerja Pj. Kepala Desa Mohili Berua, Yamoni Waruwu, yang telah menjabat selama 3 (tiga) tahun dinilai berkinerja sangat buruk dan tidak transparansi kepada masyarakat, baik dalam proses pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran dana desa maupun dalam alokasi sasaran dana desa lainnya.
3. Mengevaluasi kinerja aparat desa Mohili Berua Botomuzoi yang nyata-nyata menjadi kumpulan keluarga (KKN) dan merangkap berbagai jabatan seperti kepala penyenggara PAUD, guru PAUD, kader PKK, operator dan staff Kantor Desa Mohili Berua Botomuzoi.
Kami masyarakat Mohili Berua Botomuzoi memohon dan meminta kepada Bupati Nias, DPRD Kabupaten Nias, Inspektorat (APIP), aparat penegak hukum, dan Dinas terkait agar laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti. Kiranya seluruh pekerjaan fisik, baik pemberdayaan dan alokasi lainnya untuk diaudit dan memeriksa oknum-oknum pemerintah desa Mohili Berua demi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kasus korupsi dana desa khususnya di Desa Mohili Berua, Kecamatan Botomuzoi, tegas Perianus mengakhiri.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih belum melakukan konfirmasi kepada Pj. Kades, Yamoni Waruwu, dan aparatnya, dinas terkait tentang permasalahan di Desa Mohili Berua Botomuzoi ini. (St. Lase).