Kabupaten Nias, -Tindakan wakil ketua BPD Hilihambawa, An. Yasani Ndraha yang secara sepihak menandatangani pengesahan APBDes tahun anggaran 2022 dan tanpa diketahui ketua BPD serta anggota BPD lainnya diduga Yasani Ndraha berkonspirasi dengan pihak pemerintahan desa dan pihak Kecamatan Botomuzoi untuk memuluskan penyerapan anggaran Dana Desa tahun 2022 walaupun didalam item-item yang termuat APBDes T.A 2022 banyak sekali kejangalan-kejangalan yang harus dievaluasi oleh pemerintah desa Hilihambawa Botomuzoi.
Hal ini ditegaskan Ketua BPD Hilihambawa, Sokhinaso Waruwu kepada wartawan Senin (08/08/2022). "Saya selaku Ketua BPD Hilihambawa sangat menyesali dan kecewa sekali atas tindakan Yasani Ndraha (wakil ketua BPD) yang berani menandatangani Pengesahan Penetapan APBDes Hilihambawa T.A 2022 tanpa ada rapat koordinasi dengan BPD lainnya dan tanpa melalui musyawarah desa sebelumnya.
Menurut pemantauan Saya selama dilantik dan menjabat sebagai ketua BPD Hilihambawa, stempel BPD hanya satu buah dan stempel BPD ada sama saya. Kenapa pihak Kecamatan Botomuzoi bisa meloloskan verifakasi APBDes Hilihambawa T.A 2022 padahal Saya selaku Ketua BPD dan anggota BPD lainnya belum menandatangani APBDes T.A 2022 tersebut karena banyak item-item yang termuat didalam APBDes Hilihambawa T.A 2022 yang sangat diragukan salah satu contohnyapada penetapan pengesahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang tidak sesuai dengan mekanisme penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa. Sudah beberapa kali mengingatkan pihak pemerintahan desa dan pihak Kecamatan Botomuzoi, namun mereka tidak mengidahkan. Seakan-akan mengabaikan aturan baik petunjuk tekhnis maupun petunjuk petunjuk pelaksanaan tentang mekanisme pengalokasian Dana Desa ini, kuat dugaan adanya king kali kong antara pihak kecamatan Botomuzoi dan pemerintahan desa Hilihambawa, tegas Sokhinaso Waruwu dengan nada kesal.
"Sudah beberapa kali BPD Hilihambawa bersama tokoh-tokoh masyarakat mengingatkan bahkan mebuat laporan pengaduan secara tertulis kepada pihak Kecamatan Botomuzoi, namun Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.I.P, M.AP., dan jajaran tidak netral dalam menanggapi persoalan ini seakan Camat Botomuzoi An. Sentosa Waruwu,S.I.P, M.AP., memihak serta diduga sengaja melakukan pembiaran kepada Pemerintah Desa Hilihambawa," jelas Sokinaso Waruwu.
Lebih lanjut dia mengatakan "memang persoalan ini sudah dilakukan mediasi oleh Camat Botomuzoi tetapi hanya sebatas formalitas saja dan tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelumnya. Makanya, Saya sebagai Ketua BPD Hilihambawa tidak menyetujui dan menandatangani berita acara tersebut, "ungkapnya.
Perlu Saya pertegas apabila didalam Pengesahan APBDes Hilihambawa Tahun Anggaran 2022 tersebut ada dugaan manipulasi tandatangan atau stempel, maka sebagai Ketua BPD akan menempuh jalur hukum kedepannya, kata Sokhinaso Waruwu.
Pengakuan Yasani Ndraha (wakil ketua BPD Hilihabawa) terungkap saat DPRD Kabupaten Nias mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Kamis, 04 Agustus 2022 lalu. Alasan Yasani Ndraha menandatangani Pengesahan APBDes T.A 2022 karena terburu-buru dan takut terlambat penyerapan anggaran Dana Desa T.A 2022 ini. Anehnya lagi, Yasani Ndraha pada pengakuannya itu tak mengetahui apa saja item-item yang termuat dalam APBDes tahun anggaran 2022. "Gak tau apa saja itemnya, yang penting ada, " ucap Yasani Ndraha singkat saat memberikan penjelasan di RDP DPRD Kabupaten Nias.
Untuk diketahui, wakil ketua BPD Hilihambawa, Yasani Ndraha adalah istri dari Pj. Kepala Desa Mohili Berua Botomuzoi dan merangkap jabatan sebagai Guru PAUD PELITA DESA Mohili Berua, Ketua PKK Desa Mohili Berua dan anggota PKK Desa Hilihambawa.
Harapan kami BPD Hilihambawa, tokoh-tokoh masyarakat desa Hilihambawa sesuai dari hasil keputusan RDP DPRD Kabupaten Nias yang difasilitasi Komisi I, Inspektorat Kabupaten Nias (APIP) untuk mengaudit secara profesional seluruh kegiatan pelaksanaan Dana Desa (pekerjaan fisik), baik yang dialokasikan dibidang pemberdayaan, pengadaan Aset Desa, yang bersumber dari anggaran tahun 2017 sampai tahun 2021. Karena didalam pekerjaan pembangunan fisik Dana Desa tahun sebelumnya adanya pembangunan fiktif dimana hanya bahan material yang telah dibelanjakan sedangkan pelaksanaan pembangunan belum sama sekali dilaksanakan, kata Sokninaso Waruwu mengakhiri. (St. Lase).