SERANG, – Pemprov Banten resmi melaunching penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, (PKB) penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Launching ini dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di salah satu Hotel yang ada di Kota Serang, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Penghapusan denda pajak berlaku mulai tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, jika salah satu ikhtiar Pemprov Banten adalah merawat wajib pajak.
“Mendapatkan stimulus dari kita, kita melakukan penghapusan denda. Maka meringankan bagi wajib pajak,” kata Al Muktabar kepada awak media.
Kemudahan-kemudahan dan fasilitas-fasilitas kepada wajib pajak kaya Al, menjadi hal yang terus dipikirkan.
Al menuturkan, pendapatan daerah Provinsi Banten dari tahun ke tahun terus membaik.
“Pendatapan kita berprogres cukup baik. Terbukti dengan perbandingan-perbandingan antar daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, pada tahun 2022 tunggakan para wajib pajak sebesar Rp780 miliar.
Untuk itu, pihaknya menargetkan agar tahun 2022 ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak melalui kebijakan penghapusan denda tersebut.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin menambahkan, adanya launching ini dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Dengan adanya launching ini kami berharap upaya meningkatkan pendapatan daerah terus berkembang. Tentu akan berdampak terhadap Bank Banten,” Tutupnya.
Writer : Ahmad F
Editor : Admin