Pontianak (Kalbar), - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar kembali menangkap seorang pengelola SPBU dan seorang penampung BBM subsidi jenis solar.
Pengelola SPBU yang ditangkap itu adalah W, yakni beroperasi di wilayah Kendawangan.
“SPBU yang dikelola oleh W menjual harga solar subsidi diatas harga het tertinggi yakni sekitar Rp7500 perliternya,” jelas Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalbar Kompol Ahmadi Yasir kepada sejumlah wartawan, Senin 8 Agustus 2022, siang.
Lanjut Kompol Ahmadi Yasir, di mana penangkapan ini dilakukan yakni berdasarkan hasil.oebgembangan kasus-kasus penambangan emas tanpa izin. “Setelah dijual oleh W dengan harga Rp7500 perliternya, kemudian pembeli solar ini menjual kembali dengan harga Rp11 sampai 12 ribu perliter,” beber Kompol Ahmadi.
Ahmadi mengatakan W biasanya menjual solar subsidi itu diatas harga eceran tertinggi sebanyak 2 atau 3 ton dari 5 ton yang masuk ke SPBU nya.
"Sisanya baru dijual sesuai aturan pemerintah,” ungkap Kompol Yasir.
Selain itu Kompol Ahmadi menerangkan terkait seorang penampung BBM jenis solar yang ditangkap oleh pihaknya. “A menampung BBM jenis solar Subdisi, yakni kemudian dijual untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Landak,” terangnya lagi.
“A ini menampung kemudian menjual kembali seharga Rp11 sampai 12 ribu,” sambung Kompol Ahmadi.
Dikatakan Kompol Ahmadi kedua pelai yang dirilis oleh pihaknya hari ini melanggar UU Migas. Di mana kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
(Tim/Edy)