Kota Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli menyampaikan beberapa titik lokasi atau ruas jalan di wilayah Kota Gunungsitoli yang ditetapkan sebagai area larangan parkir, Jum'at (05/08/2022).
Kadis Perhubungan Kota Gunungsitoli, Meiman K. Harefa, S.Sos., M.SP, menjelaskan "pemberitahuan ini untuk menanggapi beberapa pertanyaan perihal lokasi mana saja atau ruas jalan yang termasuk area larangan Parkir dan atau masuk dalam kriteria pelanggaran Salah Parkir seperti yang telah kita sosialisasikan baru-baru ini."
Ditambahkan Kadishub Kota Gunungsitoli, pihaknya akan melakukan penindakan termasuk penderekan kendaraan yang salah parkir dan tidak mematuhi peraturan sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Meiman K. Harefa.
Berikut beberapa titik lokasi atau ruas jalan di wilayah Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir :
1. Seluruh lokasi diwilayah Perkotaan yg telah dipasang Rambu DiLARANG PARKIR.
2. Wilayah atau area dimana di titik lokasi tersebut ditempatkan Petugas Dinas Perhubungan Kota gunungsitoli untuk melakukan larangan Perparkiran.
3. Parkir ditempat-tempat yang tidak pada tempatnya contohnya parkir di sepanjang Trotoar (jalur Pejalan Kaki).
4. Ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai area KTL (Kawasan Tertib Lalulintas).
Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli dan sekitarnya untuk tidak memarkirkan kendaraannya di beberapa lokasi yang telah ditetapkan sebagai area Larangan Parkir serta taat dan patuh pada peraturan yang telah ditentukan khususnya perparkiran ini demi kepentingan dan kenyamanan bersama. (St. Lase).