Merangin, - Berkembang isu bahwa Kades Air Liki diduga memanipulasi data identitasnya untuk dapat memenuhi persyaratan Pilkades 2016 periode yang lalu, bahkan data yang diduga dipalsukan itu, juga digunakan dalam persyaratan Pencalonan Kades pada Pilkades Periode 2022-2028 berapa bulan yang lalu.
Hal ini dapat dibuktikan melalui poto copy KTP yang dijadikan persyaratan Pencalonan Kades pada Pilkades 2016 yang lalu, yang mana di poto copy KTP tersebut tertera tanggal 15-01-1991, sementara data yang muncul di situs Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yaitu tanggal 25-08-1992, dapat dipastikan berdasarkan data yang ada, bahwa Pencalonan Kades tersebut tidak mencukupi syarat karena baru berumur 24 tahun, sementara syarat pencalonan kades sesuai dengan peraturan harus berumur minimal 25 tahun.
Diketahui keberanian yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut dinilai terlalu nekad, pasalnya tindakan oknum Kades tersebut dapat menyeretnya keranah Hukum karena diduga telah melakukan tindakan Pidana sebagaimana Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013, setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Tindakan oknum Kades tersebut dinilai bukan hanya telah melakukan tindak pidana bahkan juga melanggar aturan administrasi Negara sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi, dengan demikian seluruh kebijakan dan keputusan oknum Kades Pulpi selama ia menjabat sebagai kepala Desa dapat diduga cacat hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh Ruli selaku Praktisi Hukum juga intens bergerak di bidang Control Sosial, menilai bahwa,,kalau dugaan tersebut adalah benar dan dapat dibuktikan secara administratif dapat dipastikan oknum Kades tersebut dapat dijerat Pidana dan saya rasa ada dugaan pihak pihak lain juga ikut terseret, seperti Panitia Pilkades pada waktu itu, karena sebagai Panitia Pilkades telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan tahap tahapannya,,ujarnya.
Ruli juga menambahkan,,yang lebih parah lagi itu, semua kebijakan dan keputusan oknum Kades tersebut bisa tereliminasi karena cacat hukum karena jabatan tersebut didapati dengan perbuatan melawan hukum,,imbuh Ruli.
Diketahui melalui penulusuran terkait data, Anton kembali menggunakan Dokumen yang sama pada pencalonan Pilkades serentak pada 14 Mei 2022 yang lalu, alhasil Pulpi kembali ditetapkan sebagai Kades terpilih periode 2022-2028, tentu permasalahan ini menjadi serius.
Terkait dugaan ini melalui via WhatsApp awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap oknum Kades Pulpi namun tidak digubris sama sekali,, (tim)