Deli Serdang, - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37 tahun) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,pada tanggal 10 Juli 2022 kemarin di Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku aksinya pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 kemarin sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8 tahun) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya dengan membawa sebuah handphone vivo.
Melihat korban sedang memegang handphone,seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone,lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya,korban yang berada di dalam goni di campakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku,namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya,mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.
Dan akhirnya pelaku sudah di amankan petugas,pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk di jualnya karena tidak memiliki uang.
Saat di wawancarai Wakapolresta Deli Serdang,AKBP.Agus Sugiyarso di dampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,Kompol.I Kadek H.Cahyadi, SH.,SIK.,MH mengatakan." Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.(GARA)
Darmada Girsang