• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Mantan Bupati Sintang Milton Crosby Periode 2005-2015 Ditetapkan Tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar

    Lensasiber.com
    Wednesday, July 27, 2022, 07:54 WIB Last Updated 2022-07-27T00:54:42Z


    Pontianak (Kalbar)
    , - Milton Crosby ditetapkan tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar melakukan gelar perkara pada 8 Juli 2022.


    Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, membenarkan bahwa Milton telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.


    Kombespol Raden Petit menjelaskan bahwa Milton Crosby ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sesuai dengan Pasal 310 KUHP.


    Walaupun sudah ditetapkan tersangka Kombespol Raden Petit mengatakan bahwa Milton tidak ditahan.


    "Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah, dan untuk yang bersangkutan tidak ditahan,"j elasnya, Selasa 26 Juli 2022. 


    (Tim/Edy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini