• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    KPU Kab.Nias Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

    Saturday, July 30, 2022, 19:25 WIB Last Updated 2022-07-30T12:25:44Z



    Kabupaten Nias
    , - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang : Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada Stakeholder dan Partai Politik se-Kabupaten Nias, yang dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Hiliweto Gido, Sabtu (30/07/2022).


    Pada acara kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ; Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias, Polres Nias mewakili, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mewakili, Bawaslu Kabupaten Nias, Dandim Nias mewakili, dan sejumlah pengurus Partai Politik diantaranya ; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai PSI, Partai PBB, Partai Gerindra, Partai Demokrat.


    Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoly dalam sambutannya, sampaikan ucapan terima kasih kepada pihaknya KPUD Kabupaten Nias yang telah memberi sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.


    Pada sosialisasi ini Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, adalah tentang mekanisme pendaftaran partai politik untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2024,"Ucap Alinuru Laoly.


    Dan tentunya, kita bersama merasa bangga pada sore hari ini, karena hampir semua partai politik pada hadir untuk mengikuti sosialisasi ini. Dan tidak terasa lamanya tahun 2019 yang telah kita lewati dan sepertinya hanya sekejap mata dan sudah tiba saatnya tahapan pemilu dan prosesnya yang akan menuju 2024.


    Bagi partai politik yang belum sempat hadir, agar sosialisasi ini dapat disampaikan semoga dapat ikut pada pemilu tahun 2024,"pinta Ketua DPRD kabupaten Nias.


    Kaban Kesbangpol dalam sambutannya mewakili Bupati Nias, mengatakan bahwa yang seharusnya bapak Bupati Nias yang pada sosialisasi ini, tetapi karena ada halangan yang penting yang tidak dapat dielakkan sehingga kami yang menyampaikan sambutan ini.


    Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Nias sambut baik dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Nias. 


    Tentunya hal ini, untuk berkontestan bagi partai politik yang diakui oleh undang-undang dapat mengikuti pemilu tahun 2024,"ujarnya.


    Mariah berkolaborasi untuk mencegah hal yang bertentangan dengan undang-undang pemilu, dan di kabupaten Nias ini termasuk daerah kondusif setiap adanya pelaksanaan pemilu, dan ini perlu kita pertahankan demi menjaga nama baik Kabupaten Nias yang kita cintai ini.


    Perlu juga kami ingatkan kepada partai politik yang masih belum selesai pengajuan proposal kepada Kesbangpol Kabupaten Nias, sekitarnya diselesaikan.


    Atas nama pemerintah Kabupaten Nias mengapresiasi kerja KPUD Kabupaten Nias, yang telah melaksanakan sosialisasi ini, supaya tidak ada hambatan terutama bagi partai politik yang mengikuti pendaftaran apa yang menjadi persyaratan berharap semua dapat dipenuhi dalam proses pendaftaran.


    Ketua KPUD Kabupaten Nias dalam hal ini mewakili, sampaikan bahwa dalam rangka mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada kita semua baik kepada peserta pemilu, dan stakeholder dan partai politik dan hari ini kita hadir bersama untuk menindaklanjuti tahapan pada tanggal 14 Juni tahun 2022.


    Dalam hal pendaftaran, verifikasi penetapan jadwal pemilu 2024, dan harapan kita semua adanya kerjasama baik Bawaslu Kabupaten Nias dan semua pihak karena ini kepentingan bersama.


    Dan tentunya KPU bekerja sesuai tugas pokoknya, dan berharap kepada partai politik sudah bisa bekerja dan melaksanakan tahapan sekaligus kewajibannya. Dan akan kegiatan sosialisasi ini nanti akan dipaparkan oleh narasumber kita yang telah dipersiapkan oleh KPUD Kabupaten Nias.


    Penulis : ArG


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini