Kabupaten Nias, - Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Juni 2022 lalu menyampaikan laporan resmi secara tertulis kepada Camat Botomuzoi terkait Pembahasan dan Penetapan APBDes T.A 2022 yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Hilihambawa tanpa adanya rapat koordinasi dan musyawarah desa, dan tanpa di tandatangani Ketua BPD Hilihambawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPD bersama tokoh-tokoh masyarakat mendatangi Kantor Camat Botomuzoi, Kamis (30/06/2002) untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan keberatan secara tertulis Camat Botomuzoi. Sehingga hasil kesepakatan saat itu, Camat Botomuzoi akan melaksanakan penyelesaian dengan cara duduk bersama antara BPD dan Pemerintahan Desa Hilihambaha serta perwakilan tokoh-tokoh masyarakat.
Pelaksanaan pertemuan mediasi antara BPD dan Pemerintahan Desa Hilihambawa bersama perwakilan masyarakat di fasilitasi oleh pihak Kecamatan Botomuzoi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Botomuzoi pada hari Selasa, 05 Juli 2022 lalu, di mulai pukul 13.00 Wib.
Ketua BPD Hilihambawa, Sokhinaso Waruwu kepada wartawan, Senin (11/07/2022) menjelaskan "sangat menyesalkan dan kecewa kepada pihak Kecamatan Botomuzoi karena apa yang kami sampaikan bersama tokoh-tokoh masyarakat dalam pertemuan musyawarah tersebut tidak ditanggapi dan di indahkan oleh Camat Botomuzoi dan Kepala Desa Hilihambawa, kami menilai Camat Botomuzoti, Sentosa Waruwu, S.I.P., M.AP, tidak netral seakan memihak dan sengaja melakukan pembiaran kepada Pemerintah Desa Hilihambawa."
"Perlu kami tegaskan pokok permasalahan berawal dari Pembahasan dan Penetapan APBDes T.A 2022 ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintahan Desa Hilihambawa dimana dalam Item-item yang termuat dalam APBDes tahun anggaran 2022, BPD menilai banyak yang diragukan. Seperti contohnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Hilihambawa tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan mekanisme penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa," kata Sokhinaso Waruwu.
Menurut kami BPD Hilihambawa, berita acara yang dibuat dalam pertemuan itu hanya formalitas saja dan tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelumnya. Makanya, Saya sebagai Ketua BPD Hilihambawa tidak menyetujui dan menandatangani berita acara tersebut. Kami meminta kepada Bapak Bupati Nias selaku pimpinan di wilayah Kabupaten Nias dan DPRD Kabupaten Nias bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan ini dengar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil pihak-pihak terkait, ungkap Ketua BPD.
Sampai saat ini, salinan APBDes Hilihambawa TA 2022 belum diserahkan kepada BPD, dan yang paling mengherankan lagi APBDes Tahun 2022 belum saya tandatangi sebagai Ketua BPD, tetapi kenapa bisa terverifikasi oleh pihak Kecamatan Botomuzoi, kuat dugaan bahwa Stempel BPD dan tandatangan Saya telah direkayasa dan ditiru oleh Pemerintah Desa Hilihambawa untuk memuluskan pencairan ADD/DD Hilihambawa, tegas Sokhinaso Waruwu.
Untuk diketahui, dari tahun ke tahun Keuangan Negara yang masuk kedalam Rekening Desa Hilihambawa untuk di Alokasikan dalam bidang Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemerintahan Desa, tetapi pada kenyataannya pelaksanaan Dana Desa sangat tidak transparansi kepada seluruh masyarakat. Beberapa proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa sebelumnya diduga ada yang fiktif, kedepan ini BPD dan tokoh-tokoh serta masyarakat akan melaporkan kepada aparat penegak hukum dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, jelas Sokhinaso Waruwu.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih belum mengkonfirmasi Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.I.P., M.AP, terkait permasalahan ini. (St. Lase)