DELISERDANG, - Menyikapi kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial BNI(80) warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, yang diduga mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar beberapa minggu yang lalu pada tanggal 26 juni 2022.
Sebut saja Mawar (11), siswi yang masih duduk dikelas V Sekolah dasar ini menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan BNI kakek berusia 80 tahun yang tidak lain adalah tetangga nya sendiri.
Terkait berita di atas viral di beberapa media online hal ini di ketahui Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang(LPA DS) dan kepala Desa Binjai Bakung, namun Kasus pencabulan di deli serdang berujung damai, sehingga permasalahan ini hilang bak ditelan bumi belum ada tindakan hukum bagi pelaku pencabulan tersebut.
Berita ini pun sampai ke organisasi wartawan lainnya, sehingga sejauh mana pendalaman proses pencabulan yang terjadi di Pantai Labu, yang di duga infonya sudah ada perdamaian secarah kekeluargaan yang di sikapi oleh Kepala Desa Binjai Bakung.
Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran.
Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Bisakah tersangka kasus pencabulan terhadap anak (11 tahun) dibebaskan dengan cara Perdamaian di antara korban (keluarga) dengan pelaku (keluarga) yang disaksikan oleh Kades setempat?. Sementara penerapan pasalnya adalah pasal yang ada di dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sementara yang diketahui UU tersebut bersifat lex specialis.(07 Juli 2022).
Ketua LPA Deli Serdang saat dikonfirmasi menanggapi terkait kasus pencabulan anak di pantai labu, via whatsapp ke awak media, Junaidi, mengatakan, “UU Nomor 17 Tahun 2016 Mengatur bahwa setiap yang menjadi kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan tidak ada restoratif Justice terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak” ujarnya.
“Kalau korban melaporkan kasusnya ke LPA kami siap mendampingi dan memberikan advokasi, Saya juga sudah memberikan tanggapan di beberapa media online”.
Lanjutnya, “Tidak benar LPA Deli Serdang tutup mata, jika abang ingin kasus ini diungkap. Silahkan dibawa keluarga korban ke LPA dan tidak di pungut biaya sepeserpun. Atau juga boleh di tanyakan ke pemerintah Deli Serdang Melalui Dinas terkait apa tanggapannya”
“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat sifatnya menerima pengaduan bang, Kalau tidak ada laporan dari korban/keluarga korban kami tidak bisa melakukan pendampingan”. Sambung Junaidi ketua LPA Deli Serdang, (Pukul.17.04wib)
Perkumpulan Wartawan Deli Serdang(PWDS) juga memberikan tanggapan nya via whatsapp ke awak media, mengatakan “Jika tidak ada Pihak Korban Melakukan Pelaporan maka Pihak Kepolisian tidak akan Bertindak, dan yang seharusnya melakukan laporan bisa dari Komnas HAM bang”. Ujar Azhari Rangkuti Sekretaris PWDS (pukul.23.42wib).
Darmada Girsang