Kubu Raya (Kalbar), - Ditutupnya akses jalan masuk Perusahaan PT. HPI (Hartono Plantation Indonesia) Agro berada di Jalan Arteri Supadio Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Jum’at 8 Juli 2022. disebabkan sampai saat ini perusahaan tidak mematuhi perintah yang telah disampaikan Dinas Ketenagakerjaan Bapak Drs.H. Manto, M. Si Pembina Utama Muda Provinsi Kalimantan Barat Jl. A. Yani Pontianak, Nomor 561/1217/NAKERTRAN.
Penting menindak lanjuti hasil pertemuan yang dihadiri Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Prov. Kalbar, Polresta Pontianak, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Provinsi Kalbar, PT. HPI dan Korwil K-SBSI Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 4 Juni 2022 terkait pengalihan hubungan kerja dari status PKWT menjadi Outsorcing di Perusahaan PT. HPI Agro dan implementasi pemberian hak pekerja sebagai konsekuensi peralihan status tersebut maka dengan ini kami mintakan kepada saudara untuk segera membayarkan gaji bulan Juni 2022 bagi pekerja dimaksud sejalan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) hurup f UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi,
“Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mepekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari perusahaan”.
Setibanya Bapak Fredrikus Suparwoto selaku Kuasa Direksi PT. Sarana Cipta Mulya menemui peserta unjuk rasa dilapangan mengatakan sampai saat sekarang belum ada jawaban dari Pusat sehingga pengunjuk rasa menjelaskan tentang surat dari Disnaker yang telah dipasang pada pagar Perusahaan PT. HPI Agro Kubu Raya.
Setelah beberapa menit dialok dilapangan Fredrikus Suparwoto tidak dapat memutuskan yang berhak adalah Bapak Budi Santoso Selaku MD, Setelah bapak Fredrikus Suparwoto meninggalkan pengunjuk rasa didepan pintu masuk Perusahaan untuk mencari Bapak Budi Santoso selaku MD, tidak lama datang staf dari dalam Perusahaan mengatakan beliau tidak ada ditempat sehingga pengunjuk rasa kecewa dan memilih bertahan depan pintu masuk Perusahaan sampai menunggu keputusan.
K-SBSI Provinsi Kalbar Bapak Sujak Ariayanto, SE’ Selaku Ketua Wilayah Serta anggotanya dan buru PT. HPI Agro yang terzolimi mengatan kita tidak boleh mundur sampai masalah ini terselesaikan persolan sudah terlalu parah surat dari Dinas Ketenagakerjaan pun bisa dilanggarnya.
"Kita tidak akan berenti, setelah di Perusahaan Kita ke Kantor DPRD untuk meminta keadilan jangan seenaknya saja Perusahaan menzolimi Pekerjanya," kata Sujak Arianto.
Agar tidak lagi terjadi yang serupa, Bapak Toni dan rekanya selaku korban buruh PT. HPI Agro mengatakan kami sudah tidak mau tau apapun alasannya kami harus diselesaikan karna persoalan ini sudah berlarut sehingga kami mau makan pun sudah susah.
(Tim/Edy)