• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kalbar Perlu Segera Ada Tempat Rehabilitasi Korban Narkoba Berstandar Nasional

    Lensasiber.com
    Wednesday, July 6, 2022, 14:47 WIB Last Updated 2022-07-06T07:47:48Z


    Pontianak (Kalbar)
    , - Provinsi Kalbar perlu segera adanya tempat rehabilitasi korban Narkoba yang berstandar nasional.


    Ini merupakan satu poin penting dari hasil Talkshow Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022, dengan tema:


    “Mengatasi Tantangan Narkoba dalam Krisis Kesehatan dan Kemanusiaan”


    yang dilaksanaka di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jl. K.S. Tubun Pontianak, Selasa (5/7).


    Kegiatan tersebut di buka oleh Wagub Kalbar H. Ria Norsan yang dihadiri para nara sumber  yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa, S.H., Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, S.H.,S.I.K.,M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, drg. Harry Agung Tjahyadi, M.Kes., dan dihadiri juga serta Perwakilan dari Forkopimda Kalbar, Dinas Terkait serta para peserta.


    Pada kesempatannya, Wagub Kalbar mengatakan Dengan adanya sinergi antara berbagai mitra kerja maupun stakeholder serta seluruh elemen bangsa, Ria Norsan berharap dapat menjadikan peringatan HANI 2022 untuk menguatkan tekad dan kerjasama dalam upaya membebaskan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


    Wagub berpesan kepada seluruh Jajaran Kemenkumham, BNN, Kepolisian maupun stakeholder yang menangani pemberantasan narkoba, untuk tidak segan-segan menghukum jaringan pengedar narkoba dengan hukuman setimpal.


    “Jangan ragu-ragu untuk menghukum mereka, karena dapat merusak masa depan anak bangsa dan merupakan perbuatan yang sangat tercela,” tegas H. Ria Norsan.


    Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H.,S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya merangkul semua pihak untuk bisa menekan deman (permintaan) narkoba dengan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.


    “Kesadaran dan partisipasi masyarakat terkait pelaksanaan rehabilitasi secara suka rela, artinya bukan karena penegakan hukum dilaksanakan rehabilitasi tapi kemauan kesadaran setiap warga apabila keluarganya kedapatan narkoba untuk ikuy program rehabilitasi. Di Kalbar 1,9 Juta yang terpapar narkoba, ada sekian angka pengguna pemula yang baru 1 -2 tahun yang belum ikut program rehabilitasi. Ini karena di Kalbar belum punya fasilitas rehab milik pemerintah yang gratis bagi masyarakat, sementara di BNN rujukannya 2 yaitu Lido di Jakarta dan di Batam, ini yang membuat juga warga membatalkan untuk ikut program rehab.” Terang Budi Wibowo.


    Untuk hal tersebut sangat perlu Kalbar ada tempat rehabilitasi yang standar nasional.


    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Jika melihat seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Barat, 80% diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sangat mendukung program pemberantasan narkotika.


    “Kami dari Kanwil Kemenkumham Kalbar serius berkomitmen selalu mendorong untuk menekan peredaran narkotika. Buktinya dengan diselenggarakannya rehabilitasi bagi warga binaan dalam lapas dan rutan, untuk sementara ini baru dua UPT yang melaksanakan hal tersebut di Kalbar, yaitu Lapas Kelas IIA Pontianak dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak,” ujar Pria, Selasa (5/7).


    Upaya kami tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari stakeholder yang ada. Apabila warga binaan eks pengguna narkoba selesai menjalankan pidana dan kembali kepada masyarakat, mereka perlu dirangkul. “Dan itu tugas kita bersama.” ucap Kakanwil.


    Kantor Wilayah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani masalah terkait penyalahgunaan narkotika.


    “Mengingat Lapas dan Rutan di Kalbar sudah overcrowded, kami mendukung mengutamakan Restorative Justice yang menimbang rehabilitasi dari pada hukum pidana. Tentunya RJ ini harus sesuai ketentuan yang ada,” terang Kakanwil.


    Sementara Budi Indrayuda Ketua Assosiasi kelembagaan rehabilitasi Kalbar mendorong agar korban narkoba untuk ikut program rehabilitasi secara benar, minimal 4 bulan, hanya saja perlu tempat rehab yang standar, di Kalbar ada beberapa tempat rehab yang dikelola swasta bukan pemerintah. ” ini juga pemerintah membantu paling tidak operasional, biaya rata-rata untuk rehabilitasi itu 4 juta rupiah perbulan.” Ungkapnya.


    Indrayuda berharap agar pemerintah bisa membantu lembaga-lembaga swasta yang melaksanakan rehab ini, sebelum adanya tempat rehab di Kalbar yang berstandar nasional. 



    (Tim/Edy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini