Kota Gunungsitoli, - Salahseorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan An. Arjun Simanullang, S.H secara resmi dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Orang tua korban Pencabulan Anak Dibawah Umur pada tanggal 06 Juni 2022 terkait putusan tuntutannya pada Perkara No.3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Gst.
Hal ini dibenarkan Hapianus Giawa (Orang Tua Korban), kepada wartawan Sabtu (09/07/2022). Dia mengatakan "kita telah melaporkan Oknum JPU An. Arjun Simanullang, S.H terkait tuntutannya pada kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang menimpa anak saya, dimana JPU tersebut hanya memberikan tuntutan atas Dakwaannya kepada Darwin Putra Markus Giawa (Pelaku Kekerasan Seksual) selama 2 Tahun 6 Bulan Penjara."
Menurut kami keluarga korban setelah mengikuti tahapan dan fakta-fakta Persidangan, Pelaku tidak menunjukkan sikap yang menyadari dan mengakui perbuatannya serta mencoba menyembunyikan fakta kebenaran yang terjadi pada Anak Saya. Sehingga dengan perbuatan Pelaku ditambah lagi dengan ucapan-ucapan orang tua pelaku sudah sangat melukai dan menyakiti hati kami orang tua korban, ucap Hapinus Giawa.
Ditambahkannya, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memiliki hati nurani dan melihat fakta-fakta dalam Persidangan, Arjun Simanullang, S.H (JPU) memberikan Tuntutan yang maksimal kepada Terdakwa, bukan malah memberikan Tuntutan yang Minimal seakan-akan memihak kepada Pelaku. Kondisi dan keadaan Anak Saya E.G saat ini sangat trauma, sering menangis, merasa kesakitan, tidak mau bergaul dengan teman-teman sebayanya sehingga sangat berefek buruk bagi masa depannya, baik di lingkungan sosial terlebih-lebih nama baik keluarga besar kami tercoreng dilingkungan masyarakat akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh Darwin Putra Markus Giawa (Pelaku).
"Yang sangat kesalnya kami Orang Tua Korban beberapa waktu lalu telah mencoba menghubungi Bapak Arjun Simanullang, S.H (JPU) melalui Via handphone seluler untuk meminta rasa keadilan bagi Anak Saya, namun Arjun Simanullang, S.H malah memberikan jawaban yang membuat hati kami tertekan secara batin dan menakut-nakuti kami agar seharusnya masalah pembacaan Tuntutan kepada Pelaku Seksual ini jangan diceritakan kepada wartawan ataupun pada kerabat keluarga kami lainnya," Jelas Hapianus Giawa dengan nada sedih.
Kami Orang Tua korban hanya meminta penegakan Keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012 dan UU Perlindungan Anak, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arjun Simanullang, S.H, memberikan tuntutan kepada Pelaku Kekerasan Seksual dengan Maksimum 1/2 dari ancaman Hukuman orang dewasa agar tercapainya keadilan bagi Anak Saya, dan apalagi pada fakta-fakta yang terlihat dipersidangan atas sikap pelaku yang Berbohong, tidak mengakui dan tidak jujur atas tindak pidana yang telah dilakukannya kepada Anak Saya, tegasnya.
Lebih lanjut, Hapianus Giawa (Bapak Korban) meminta dan memohon kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan Sanksi tegas kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) An. Arjun Simanullang, S.H, yang saat ini bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan serta memohon agar memberikan Banding pada Putusan Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara Anak kami, sehingga memberi efek jera kepada Pelaku Kekerasan Seksual lainnya agar dapat mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada Anak Saya.
Perlu juga saya sampaikan bahwa di kampung kami saat ini telah beredar luas isu yang dikatakan Orang Tua dari Darwin Putra Markus Giawa (Terdakwa), Pelaku tidak takut menghadapi permasalahan ini karena Mereka sudah menghubungi Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dijatuhkan vonis hukuman yang seringan-ringannya terhadap anaknya (pelaku cabul), ungkap Hapianus Giawa.
"Kemarin kami Orang Tua Korban bersama Anak Saya "E.G", (3,5 Tahun), telah datang ke Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan dan kami diterima Bapak Fadel Pardameian Bate'e, S.H, Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli sekaligus sebagai Hakim, beliau mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan Mengadili Perkara ini dengan seadil-adilnya," ungkap Hapinus.
Tak luput juga, Kami Orang Tua Korban sangat berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Bapak/ibu Pemerhati Anak, KPAI, PKPA, Aktivis, Ormas/LSM/Pers untuk bersama-sama mengawal kasus ini, karena pada hari Senin, 11 Juli 2022 mendatang adalah Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal, besar harapan kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli memberikan Putusan yang seadil-adilnya, tutur Hapianus Giawa mengakhiri.
Sampai berita ini ditayangkan, wartawan masih belum konfirmasi kepada Arjun Simanullang, S.H (JPU) dan Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait laporan pengaduan Orang Tua Korban.
Penulis : Setiaman Lase
Editor : Admin