Madina, - Paska Di Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) di Mandailing Natal Sumatera Utara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( DPC APRI ) Mandailing Natal sangat Mengapresiasi Hal ini .
Ketua DPC APRI Madina Onggara Lubis Mengatakan kepada wartawan Patut Kita Apresiasi Hal ini Mengingat adanya Respon yg baik dari Kementerian untuk menanggapi untuk menetapkan WPR di Madina , Sekretariat APRI Madina, Kamis (28/07).
Kementerian ESDM yg menyetujui delapan lokasi usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batang Natal , Kecamatan Muara Batang Gadis dan Kecamatan Lingga Bayu.
Di tetapkannya WPR di Madina ini , Onggara Berharap agar Penambang Di Madina untuk segera Membentuk Koperasi
" Diharapkan Agar Masyarakat Penambang Yg Ada Di Madina Supaya Segera Membentuk Koperasi Badan Usaha supaya Wilayah Pertambangan Rakyat jangan di rampok para pengusaha atau kelompok - kelompok yang hanya mementingkan kepentingan pribadi mereka" Harap Onggara
" Tujuan APRI berjuang untuk Legalnya Tambang Rakyat di Madina supaya yang mendapatkan Legalitas Hukum para pelaku tambang bukan untuk perusahaan atau mungkin kelompok tertentu tapi untuk masyarakat yang melakukan Penambangan selama ini serta APRI yakin kepada Pemkab Madina akan menyeleksi para pemohon untuk Izin Penambang Rakyat ( IPR ) supaya lebih selektif dan tidak Menimbulkan Masalah Di Belakang hari" sambung Onggara
Hal yg senada di ungkapkan Sekretaris DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) kabupaten Mandailing Natal Bisri Samsuri memberikan Apresiasi kepada pemkab madina yang telah mengusulkan 20 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR ) kepada Pemerintah provinsi yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat sesuai Amanat Perpres No. 55 tentang pertambangan mineral logam nan non logam meskipun saat ini baru di tetapkan WPR di tiga kecamatan dengan beberapa Titik.
"Diantara 20 titik usulan Pemkab alhamdulillah sudah 8 titik yang telah disetujui di tiga kecamatan yakni kecamatan Batang Natal, Muara Batang Gadis dan kecamatan Lingga Bayu. kita melalui APRI Madina akan terus mendorong supaya pemerintah provinsi menetapkan seluruh sisa usulan pemkab madina untuk di jadikan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan amanat konstusi tentang pertambangan" pungkas Bisri.
Penulis : Abdul