Empat Lawang, Sumsel - Disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Adapun tiga (3) calon kepala desa (Cakades) yang menuntut yaitu Marios, Asnawi dan Dedi Sopian Sopi Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. sabtu (02/07/2022)
Proses pemilihan yang diduga penuh dengan rekayasa dan kecurangan. Seperti yang diungkapkan oleh Marios calon kepala desa didampingi oleh Asnawi dan Dedi Sopian Sopi, panitia disinyalir tidak netral dalam pelaksanaan pilkades.
Adanya kejanggalan dari panitia karena ada warga desa lain yang tiba – tiba memilih pada saat pemilihan, warga tersebut berasal dari Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan, Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang dan ada yang berasal dari Kecamatan Pendopo yaitu Desa Bayau, dan Desa Landur bahkan ada yang berasal dari Kota Pagaralam” Papar Marios.
Selain daripada itu kejanggalan yang lain yaitu ada unsur kesengajaan di dalam KK banyak yang tidak dimasukkan dalam DPT, pemalsuan data NIK KK (yang belum cukup umur). Ada sebagian warga yang mempunyai undangan dilarang mencoblos oleh panitia dan undangan warga banyak yang di beli supaya jangan memilih” Terangnya.
Patut diduga sengaja dan di rekayasa oleh panitia pemilihan kepala desa karena ada cukup bukti yang kami pegang, pengakuan dari beberapa masyarakat yang menurut kami janggal, bukti tersebut berdasarkan bukti terlampir dan bukti pengakuan rekaman video. Jadi indikasi kecurangan yang ada sangat terstruktur.
Kami 3 Calon Kepala Desa Sukadana berharap agar pihak yang terkait melakukan langkah-langkah penyelesaian dari proses pemulihan dan untuk diadakan pemilihan ulang, apabila ada hukum yang dilanggar oleh para pihak termasuk panitia supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dihadapan hukum. Penyelesaian masalah ini juga tidak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang berlaku biarkanlah proses ini dilakukan kajian kajian menyeluruh untuk bisa kita ketahui sejauh mana sebenarnya kebenaran ini bisa kita peroleh” Harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I (satu) DPRD Empat Lawang Makmun Abd Ghoni saat dikonfirmasi menyampaikan Sesuai mekanisme yang berlaku yang di atur di dalam UU 6 thn 2014 tentang Desa, PP, Per Mendagri 112 thn thn 2014 tentang pemilihan kepala desa dan perbub 4 Lawang no 5 thn 2022 pasal 5 ayat 3, jika mana terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, calon kepala desa dapat melaporkan maslah tersebut ke panitia pemilihan kepala desa secara berjenjang selambat lambatnya 3 hari sejak penetapan calon kepala desa terpilih. Maksud berjenjang itu ke panitia desa, panitia kecamatan dan panitia kabupaten” Terang Makmun yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Empat Lawang.
Pewarta : Rudi H/Peri
Editor : Admin