Kabupaten Nias, - Bupati Nias Ya'atulo Gulo, SE, SH., M. Si hadiri rapat DPRD Kabupaten Nias tentang pengambilan keputusan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun 2021, yang dilaksanakan di lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Nias, Selasa (19/07/2022).
Dihadiri oleh: Wakil Bupati Nias Arota Lase, A. Md, Sekda Kabupaten Nias Samson Zai, Kepala OPD, Pimpinan BUMD Kabupaten Nias, staf ahli, dan asisten.
Pada Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Nias Alinuru Laoly dan didampingi kedua Wakil Ketua DPRD yaitu Sabayuti Gulo dan Amiyunus Zai, S. Pd.
Bupati Nias dalam sambutannya mengatakan berterima kasih atas saran dan masukan yang diberikan selama pembahasan pada rapat paripurna ini,"ujar Bupati Nias.
Pada penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun 2021 disusun dengan mempedomani Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Kita menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun 2021 masih terdapat keterbatasan dan kekurangan baik dari pengelolaan pendapatan daerah maupun belanja daerah, terlebih-lebih situasi covid 19. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah kabupaten Nias s dalam melanjutkan berbagai agenda pemerintahan, pembangunan termasuk sosial kemasyarakatan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki saat ini juga merupakan salah satu faktor utama dalam pengelokasian anggaran pada berbagai program dan kegiatan pemerintahan kegiatan pemerintahan serta pembangunan. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan DPRD kabupaten Nias senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas saran dan berbagai masukkan yang telah diberikan selama proses pembahasan baik dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Banggar, hingga pada Paripurna hari ini,"ujar Bupati Nias.
Pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tampak seluruh fraksi di merdeka Kabupaten Nias, baik fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, dan GPS telah menyetujui Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias. (Red).